Kasus Century, PAN desak DPR lakukan HMP terhadap Boediono

PAN yakin ketua KPK punya komitmen untuk menuntaskan kasus Century.

Randy Ferdi Firdaus
Oleh Randy Ferdi Firdaus - Reporter
Kasus Century, PAN desak DPR lakukan HMP terhadap Boediono
Jokoei laporkan progress MRT dan Monorail kepada Wapres. ©2013 Merdeka.com/Setwapres

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus bekerja demi mengungkap kasus bailout Bank Century. Hari ini, KPK tengah memeriksa mantan pemilik Bank Century, Robert Tantular.Anggota Timwas Century, Chandra Tirta Wijaya merasa yakin KPK dapat menuntaskan kasus tersebut. Menurut dia, Ketua KPK, Abraham Samad memiliki komitmen besar untuk menyelesaikan perkara itu."Yakin sekali (Century tuntas). Ketua KPK menunjukkan kemauan atau keinginan untuk menuntaskan, kami mengingatkan agar para Ketua KPK juga mengawasi penyidik-penyidiknya," jelas Chandra dalam pesan singkat, Jumat (13/9).Politisi asal PAN ini menjelaskan, progress report KPK dalam menyelesaikan tugas tersebut sudah sangat baik. Termasuk, kata dia, pemberian Fasilitas Pinjaman Jangka Pendek (FPJP) yang diberikan oleh Bank Indonesia kepada Century."Progres KPK sudah sangat maju, di rapat tertutup dengan Timwas 10 juli 2013, sudah sangat jelas bahwa pemberian FPJP dan perubahan PBI menyalahi hukum," tegas dia.Oleh karena itu, Chandra sangat berkeinginan untuk melakukan Hak Menyatakan Pendapat (HMP) kepada Wakil Presiden Boediono yang kala itu menjabat sebagai Gubernur BI. Boediono diduga aktor di balik pencairan dana sebesar Rp 6,7 triliun tersebut.Apalagi, lanjut dia, KPK telah mempersilakan untuk lembaga DPR melakukan HMP terhadap Boediono . Secara hukum, tambah dia, biar KPK yang menyelesaikan kasus Century."KPK mempersilakan DPR RI untuk Pak Boediono di lakukan proses politik sesuai dengan UUD 45 terhadap RI 2," lanjut dia."Hukum kita serah kepada KPK dengan kawalan masyarakat. Proses politik berupa Hak menyatakan pendapat harus di lakukan oleh DPR," pungkasnya.

Rekomendasi