Mahasiswa Universitas Jenderal Soedirman (Unsoed) Purwokerto yang menggugat kampusnya ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) dipanggil pihak rektorat. Pemanggilan tersebut dilakukan Rektorat Unsoed agar mahasiswanya mencabut gugatannya yang saat ini sedang berjalan di PTUN.Koordinator Aliansi Mahasiswa Angkatan 2012, Muhammad Iqbal mengatakan semua mahasiswa angkatan 2012 yang menggugat ditelepon oleh rektorat dan diminta berkumpul di Gedung Rektorat Unsoed, Selasa (10/9). Iqbal mengungkapkan ada upaya intimidasi yang dilakukan pihak rektorat untuk menghentikan langkah persidangan di PTUN."Selain dihubungi satu per satu, rektorat juga menghubungi orangtua mahasiswa. Bahkan, data mahasiswa juga mereka pelajari, ini seperti intimidasi tapi dalam bentuk yang halus kepada kami," ujarnya, Selasa (10/9).Koordinator Save Soedirman, Munirah Dinayati mengatakan, pemanggilan yang dilakukan rektorat kepada mahasiswa di tengah upaya hukum yang berjalan saat ini sangat tidak etis. "Penyebab teman-teman mengupayakan melalui jalur di PTUN, karena selama ini komunikasi tidak berjalan dengan baik. Bahkan yang lebih menyakitkan, mereka (rektorat) secara sepihak mengambil keputusan tentang UKT dan ini menyimpang dari kesepakatan," katanya.Karena itu, Munirah meminta pihak rektorat bisa menempuh cara-cara yang lebih elegan dan fair dalam kasus ini, bukan dengan melalui cara-cara intimidasi. "Mari kita beradu argumen di pengadilan, itu lebih elegan dan fair. Jangan pakai cara-cara intimidasi," katanya.Usai pertemuan, Pembantu Rektor 3 Unsoed, Imam Santosa yang diminta memberikan keterangan oleh wartawan memilih tidak berkomentar. "Saya belum bisa memberikan keterangan," katanya sambil lalu.Rektorat Unsoed diadukan ke PTUN Semarang oleh mahasiswanya beberapa waktu silam. Pengaduan ini merupakan buntut kekecewaan mahasiswa terhadap janji rektor yang dinilai tidak menepati kesepakatan mengenai penarikan Uang Kuliah Tunggal (UKT) di tahun 2012 silam. Kasus ini sudah didaftarkan gugatannya di PTUN Semarang sejak Selasa 23 Juli 2013 dengan nomor pendaftaran; 35/SKG/VII/2013, No Perkara; 43/06/2013/PTUN-SMG.Sikap yang diambil Rektorat Unsoed tersebut sangat disesalkan Kuasa Hukum Mahasiswa Unsoed dari LBH Yogyakarta, Natalia Kristianto. Dia menyatakan tindakan rektorat merupakan wujud kesewenang-wenangan. "Itu merupakan tindakan sewenang-wenang pihak rektorat," katanya.Tindakan yang diambil rektorat, lanjutnya, seharusnya harus sepengetahuan dan seizin kuasa hukum, karena saat ini kasus sedang disidangkan di PTUN. "Kuasa hukum harus ikut mendampingi. Rektorat harus meminta izin kepada LBH untuk bisa bertemu dengan penggugat. Tidak boleh sepihak seperti ini," ujarnya.
Gugat rektorat ke PTUN, mahasiswa Unsoed diintimidasi
Rektorat Unsoed diadukan ke PTUN Semarang oleh mahasiswanya beberapa waktu silam terkait penarikan Uang Kuliah Tunggal.
Rekomendasi