Kasus todong senjata api yang dilakukan Jaksa Marcos Panjaitan ke pegawai di SPBU Serpong Tangerang, berbuntut panjang. Polisi segera melakukan gelar perkara terkait insiden pada Senin (2/9) pagi kemarin."Rencananya akan digelar perkara di polres," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Rikwanto, kepada wartawan di Mapolda Metro Jaya, Jakarta, Rabu (4/9).Rikwanto menambahkan, dalam gelar perkara nanti akan dihadirkan istri dan Jaksa Marcos sendiri. Polisi juga akan mencari tahu apakah benar senjata api milik Marcos resmi atau tidak"Kita panggil istrinya dan Jaksa tersebut. Kita juga akan cari tahu apakah senjata api jenis pistol atau lainnya menunggu pemeriksaan lebih lanjut. Yang jelas berdasarkan keterangan saksi memang senjata api tersebut diletakkan di meja dan motifnya menakuti," tambahnya.Hari ini, polisi sendiri sudah memeriksa enam orang saksi, dari SPBU Serpong, lokasi terjadinya kericuhan."Enam orang saksi tersebut termasuk pegawai SPBU yang sempat cek cok dengan jaksa tersebut dan orang yang sempat melerai saat dibawa ke kantor SPBU tersebut," pungkasnya.Seperti diberitakan sebelumnya, tak suka istrinya diatur petugas SPBU, Jaksa Marcos mendatangi petugas dan mengamuk di SPBU. Dia mencari petugas yang berani menegur istrinya saat sedang mengantre isi bensin.Padahal, istri Jaksa MP ditegur karena salah memposisikan tangki bensin. Jaksa MP lantas mendatangi SPBU dan mengeluarkan pistol lalu menggebrakkannya ke meja, saat mereka didamaikan di salah satu kantor SPBU tersebut. Saking kaget dan ketakutannya, petugas itu sampai pingsan.
Suami todongkan pistol, istri Jaksa MP ikut diperiksa polisi
Polisi sudah meminta keterangan dari enam petugas SBPU Serpong terkait insiden Senin kemarin.
Advertisement
Rekomendasi