Majelis hakim pada Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta, malah membebaskan terdakwa perkara dugaan korupsi pengadaan simulator kemudi uji klinik roda dua dan empat di Korps Lalu Lintas Polri pada 2011 dan pencucian uang, Djoko Susilo, dari pidana tambahan. Menurut hakim, harta yang dirampas oleh negara sudah dianggap sebagai pengembalian uang pengganti kepada negara."Terdakwa telah terbukti membelikan atau membayarkan aset yang berasal dari tindak pidana atas hal tersebut telah membawa konsekuensi hukum, maka majelis akan menyatakan harta tersebut dirampas oleh negara. Dengan demikian, sudah ada pengembalian uang ke negara sejumlah tersebut," kata Anggota Majelis Hakim Anwar saat membacakan amar putusan Djoko Susilo, di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta, Selasa (3/9).Atas alasan itu, Hakim Anwar menyatakan membebaskan Djoko dari membayar uang pengganti Rp 32 miliar itu."Karenanya, terdakwa harus dibebaskan dari membayar pidana tambahan di atas," ujar Hakim Anwar.Hakim mengganjar Joko Susilo dengan pidana penjara 10 tahun dan denda Rp 500 juta. Hakim menilai Joko terbukti memperkaya diri dari hasil korupsi dan melakukan tindak pidana pencucian uang (TPPU).
Djoko Susilo lolos dari pidana bayar uang pengganti
Menurut hakim, harta yang dirampas oleh negara sudah dianggap sebagai pengembalian uang pengganti kepada negara.
Rekomendasi