Jelang vonis, Ratna Dewi Umar bilang 'Tuhan tidak tidur

"Sampai kapan pun saya tidak akan malu. Saya enjoy saja, jalani saja," ujar Ratna.

Putri Artika R
Oleh Putri Artika R - Reporter
Jelang vonis, Ratna Dewi Umar bilang 'Tuhan tidak tidur
Ratna Dewi Umar. ©2013 Merdeka.com/dwi narwoko

Siang ini terdakwa perkara korupsi pengadaan alat kesehatan dan reagen serta consumable penanganan wabah flu burung pada 2006 dan 2007, Ratna Dewi Umar akan menghadapi vonis Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta. Sidang dijadwalkan dimulai sekitar pukul 13.00 WIB, Kamis (29/8).Saat ditemui di ruang tunggu terdakwa lantai 1 Gedung Tipikor Jakarta, Ratna tampak anggun dengan setelan kemeja putih, celana hitam dan sepatu hi-heels. Rambut Ratna di sanggul sasak sedikit tinggi, dan cantik dengan polesan bibir merah.Ratna mengaku tidak khawatir atau merasa deg-degan menjelang hukuman kepadanya. Ratna mengaku justru enjoy saja, dan jalani apapun keputusan Hakim.Ratna juga mengaku tak malu jika harus mendekam di balik jeruji besi lantaran dinyatakan bersalah oleh hakim."Saya siap (hadapi vonis). Sampai kapan pun saya tidak akan malu. Saya enjoy saja, jalani saja," ujar Ratna, Kamis (29/8).Hingga saat ini, Ratna masih tetap pada keterangannya bahwa dia tidak bersalah dalam kasus ini. "Saya tidak melakukan (kesalahan) apa pun. Tuhan tidak tidur ya," ujarnya kepada wartawan.Sementara itu, Kuasa Hukum Ratna, L.L.M Samosir berharap putusan Majelis Hakim terhadap kliennya sesuai dengan isi pembelaan (pledoi)."Ya, kita tunggu saja dulu putusannya. Harapannya sih supaya putusan sesuai dengan isi pembelaan," ujarnya melalui pesan singkat.Diketahui, Ratna sebagai mantan Direktur Bina Pelayanan Medik, mengaku hanya bawahan yang menjalankan perintah dari atasannya yang tidak lain adalah Menkes Siti Fadilah Supari. Ratna mengaku tidak ada niatan sama sekali untuk melakukan korupsi."Saya hanya bawahan yang menjalankan perintah pimpinan, tidak ada niat saya sama sekali melakukan korupsi seperti yang dituduhkan," ujar Ratna yang membacakan pledoinya sambil berdiri di ruang sidang ini.Ratna mengatakan saat itu dirinya diperintahkan oleh Siti untuk menunjuk langsung perusahaan Rudi Tanoesoedibjo, yang merupakan adik kandung Bos MNC Grup Hary Tanoesoedibjo."Beliau (Siti) langsung menyatakan penunjukan langsung dan memberikan kepada Rudi. Saya lalu tanya, Rudi siapa? Dijawab Rudi Tanoesoedibjo," tutur Ratna.Dalam surat dakwaan Ratna, Jaksa memang mencatut nama Siti yang diduga ikut mengatur empat proyek di Kemenkes. Keempat proyek itu yakni penggunaan sisa Daftar Isian Pelaksana Anggaran (DIPA) 2006 di Ditjen Binayanmedik, pengadaan peralatan kesehatan untuk rumah sakit rujukan flu burung 2007, serta pengadaan reagen dan consumable penanganan virus flu burung 2007, pengadaan alat kesehatan dan perbekalan dalam rangka wabah flu burung tahun anggaran 2006 di Ditjen Bina Pelayanan Medik.

Rekomendasi