Terdakwa kasus dugaan korupsi pengadaan simulator SIM di Korlantas Polri pada 2011 dan pencucian uang, Djoko Susilo mengklaim ikut meredam perseteruan antara Komisi Pemberantasan Korupsi dan Mabes Polri dalam penanganan perkara itu. Mantan Gubernur Akademi Polisi itu berdalih, dia yang berinisiatif mengirim surat buat mengakhiri rivalitas dua lembaga penegak hukum itu.Pernyataan itu disampaikan Djoko dalam nota pembelaan (pledoi) pribadi dibacakan saat sidang lanjutan, di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta, Selasa (27/8). Mantan Kepala Korlantas Polri itu mengatakan dia yang meminta Mabes Polri menarik diri dari konflik itu."Saya yang minta ke Mabes (Polri) agar gugatan perdata ke KPK dicabut. Dan perseteruan Cicak-Buaya jilid II segera dihentikan," kata Djoko saat membacakan nota pembelaan (pledoi) pribadi dalam sidang di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta, Selasa (27/8).Djoko lantas menyatakan sangat terpukul saat mendengar tuntutan pidana penjara selama 18 tahun diajukan oleh jaksa penuntut umum pada persidangan pekan lalu. Menurut dia, usai mendengar tuntutan itu, keluarga besar dan koleganya terpukul."Meskipun saya berusaha tetap tenang dan tidak berekspresi. Masih ada yang saya harapkan, yaitu putusan pengadilan oleh majelis hakim yang bijaksana," ujar Djoko.Penanganan kasus korupsi simulator SIM ini sempat menyulut konflik antara KPK dan Polri. Kedua lembaga penegak hukum itu saling menyatakan berhak menangani dan menyidik kasus korupsi proyek pengadaan simulator SIM. Bahkan, dalam penetapan tersangka, Polri dan KPK sama-sama menetapkan orang yang sama, yaitu Irjen Pol Djoko Susilo, Brigjen Didik Purnomo, Budi Susanto, dan Sukotjo S. Bambang. Bahkan, buntut dari pemeriksaan pertama Djoko Susilo sebagai tersangka, pada malam harinya, beberapa anggota Polresta Bengkulu dibantu Bareskrim Polri dan Resmob Polda Metro Jaya menyambangi KPK, dan menyatakan akan menangkap Ketua Satuan Tugas Penyidikan Kasus Simulator, Novel.Namun, guna menengahi konflik antara KPK-Polri, Presiden Susilo Bambang Yudhoyono dalam pidato kepresidenan pada 8 Oktober lalu memerintahkan agar penanganan kasus korupsi simulator melibatkan Irjen Pol Djoko Susilo, Wakil Kepala Korlantas Polri non-aktif Brigjen Pol Didik Purnomo, Direktur PT Inovasi Teknologi Indonesia Sukotjo Bambang, dan Direktur PT Citra Mandiri Metalindo Abadi Budi Susanto ditangani KPK.Sementara Badan Reserse Kriminal Polri sempat menangani perkara Ketua Panitia Lelang proyek simulator, yakni AKBP Teddy Rusmawan, dan Bendahara Korlantas Polri Kompol Legimo Pudjo Sumarto, sebagai tersangka korupsi proyek pengadaan simulator SIM 2011. Tetapi, keduanya telah bebas lantaran masa penahanan berakhir, dan Bareskrim menghentikan penyidikan.
Djoko Susilo klaim redam perseteruan cicak dan buaya jilid II
'Saya yang minta ke Mabes agar gugatan perdata ke KPK dicabut. Dan perseteruan Cicak-Buaya jilid II segera dihentikan.'
Advertisement
Rekomendasi