Polisi tetapkan 16 tersangka kerusuhan di Lapas Labuhan Ruku

Dari 16 tersangka, baru enam yang diproses sedangkan sisanya belum diketahui keberadaannya.

Yan Muhardiansyah
Oleh Yan Muhardiansyah - Reporter
Polisi tetapkan 16 tersangka kerusuhan di Lapas Labuhan Ruku
Lapas Labuhan Ruku. ©2013 Merdeka.com

Polisi akhirnya menetapkan 16 tersangka pelaku kerusuhan di Lapas Labuhan Ruku, Batubara, Sumut, Minggu (18/8). Sepuluh di antaranya belum diketahui keberadaannya."Setelah selesai melakukan penyelidikan, kita menetapkan 16 tersangka pelaku kerusuhan di Lapas Labuhan Ruku," kata Kapolres Batubara, AKBP Japerson Parningotan, saat dihubungi merdeka.com, Jumat (23/8).Di antara para tersangka, terdapat 6 orang yang sudah diproses. Keenamnya yaitu Ari Angri Wantini (25), tahanan kasus penggelapan; Hermansyah (34), napi perkara narkoba; Irfan Lubis alias Ateng (23), tahanan kasus pencurian; Hendrik alias Gepeng (25) napi perkara narkoba; Masdar (27), tahanan kasus narkoba; dan Piter Tambunan (22), napi perkara pencurian dengan pemberatan."Dari 6 orang itu, satu orang kita tetapkan sebagai tersangka pembakaran, sedangkan 5 lainnya tersangka perusakan," jelas Sinaga.Sementara itu, 10 tersangka lain belum diketahui keberadaannya. Mereka diduga ikut melarikan diri dari Lapas Labuhan Ruku atau sudah dipindahkan ke Lapas dan Rutan Lain di Sumut. Namun, sangkaan keterlibatannya dalam kasus itu sudah dikuatkan dengan keterangan keenam tersangka yang sudah diproses dan saksi-saksi lain.Lapas Labuhan Ruku dilanda kerusuhan pada Minggu (18/8) petang. Akibatnya, penjara itu terbakar dan sejumlah napi dan tahanan melarikan diri. Versi Kemenkum HAM terdapat 101 napi dan tahanan yang melarikan diri, namun polisi menyatakan jumlah yang kabur hanya 84 orang. Sedikitnya sudah 44 napi dan tahanan yang berhasil ditangkap kembali.

Rekomendasi