Ratna: Siti Fadillah tak akan lepas dari pengadilan akhirat

Ratna Dewi Umar, meminta agar mantan Menteri Kesehatan Siti Fadillah Supari segera diadili.

Putri Artika R
Oleh Putri Artika R - Reporter
Ratna: Siti Fadillah tak akan lepas dari pengadilan akhirat
Mantan Menkes Siti Fadilah Supari. ©2012 Merdeka.com/dwi narwoko

Terdakwa perkara korupsi pengadaan alat kesehatan dan reagen serta consumable penanganan wabah flu burung pada 2006 dan 2007, Ratna Dewi Umar, meminta agar mantan Menteri Kesehatan Siti Fadilah Supari diadili. Hal itu diungkapkan Ratna di hadapan Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta dengan agenda sidang pembacaan pledoi."Khususnya kepada Siti Fadilah Supari yang selama ini belum tersentuh dan merasa tak akan tersentuh. Saya yakin dia tidak akan lepas dari pengadilan akhirat," ujarnya membacakan pledoi pribadinya yang berjudul 'Flu Burung Membuatku Terkurung', Kamis (15/8).Ratna sebagai mantan Direktur Bina Pelayanan Medik, mengaku hanya bawahan yang menjalankan perintah dari atasannya yang tidak lain adalah Siti. Ratna mengaku tidak ada niatan sama sekali untuk melakukan korupsi."Saya hanya bawahan yang menjalankan perintah pimpinan, tidak ada niat saya sama sekali melakukan korupsi seperti yang dituduhkan," ujar Ratna yang membacakan pledoinya sambil berdiri di ruang sidang ini.Ratna mengatakan saat itu dirinya diperintahkan oleh Siti untuk menunjuk langsung perusahaan Rudi Tanoesoedibjo yang merupakan adik kandung Bos MNC Grup Hary Tanoe."Beliau (Siti) langsung menyatakan penunjukkan langsung dan memberikan kepada Rudi. Saya lalu tanya, Rudi siapa? Dijawab Rudi Tanoesoedibjo," tutur Ratna.Dalam surat dakwaan Ratna, Jaksa memang mencatut nama Siti yang diduga ikut mengatur empat proyek di Kemenkes. Keempat proyek itu yakni  penggunaan sisa Daftar Isian Pelaksana Anggaran (DIPA) 2006 di Ditjen Binayanmedik, pengadaan peralaran kesehatan untuk rumah sakit rujukan flu burung 2007, serta pengadaan reagen dan consumable penanganan virus flu burung 2007, pengadaan alat kesehatan dan perbekalan dalam rangka wabah flu burung tahun anggaran 2006 di Ditjen Bina Pelayanan Medik.

Rekomendasi