Meskipun telah resmi ditahan oleh KPK, tersangka kasus korupsi PLTU Tarahan, Lampung, Emir Moeis masih menjabat sebagai anggota DPR. Artinya, Emir masih menerima fasilitas dan gaji ataupun tunjangan sebagai legislator Senayan, layaknya anggota DPR lainnya.Ketua Badan Kehormatan (BK) DPR, Trimedya Panjaitan mengatakan, walaupun sudah ditahan oleh KPK, hak-hak Emir sebagai anggota DPR masih harus dipenuhi. Kecuali, menjadi ketua Komisi XI DPR, Pansus dan Panja."Belum (diberhentikan sementara), nanti, kalau sudah jadi terdakwa, baru, kecuali mimpin Panja, Pansus, karena dia tidak mungkin hadir di DPR," jelas Trimedya yang juga Ketua DPP Bidang Hukum PDIP, di Kompleks Parlemen, Jakarta, Jumat (12/7).Trimedya memastikan, bahwa penahanan yang terjadi terhadap politisi senior PDIP itu, sama sekali tidak akan mengganggu proses konsolidasi partai berlambang banteng merah tersebut. "Ini tidak akan mengganggu proses konsolidasi PDIP," imbuhnya.Sementara itu, Ketua Fraksi PDIP Puan Maharani mengatakan, posisi Emir sebagai ketua Komisi XI DPR pasti akan diganti. Namun, karena saat ini sudah masuk dalam masa reses, lanjut dia, pergantian Emir dilakukan pada masa sidang berikutnya."Akan jadi pertimbangan diadakannya rotasi atau pergantian kapan atau siapa ini kan masa reses jadi masa sidang berikutnya," jelas Puan.Puan juga berharap, penahanan Emir ini tidak dijadikan alat politik untuk menjatuhkan partai pimpinan Megawati Soekarnoputri itu jelang Pemilu 2014."Kami berharap semuanya sudah mekanisme prosedur tanpa adanya intervensi dari pihak luar atau dijadikan alat politik," pungkasnya.
\r\nSudah ditahan KPK, Emir masih terima gaji di DPR
Puan juga berharap, penahanan Emir ini tidak dijadikan alat politik untuk menjatuhkan PDIP jelang 2014.
Advertisement
Rekomendasi