Dua saksi mengakui mantan Inspektur Jenderal Kementerian Pendidikan Nasional (kini Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan), Mohammad Sofyan, merekayasa laporan kegiatan audit bersama antara Inspektorat Jenderal Kemendiknas dengan Badan Pengawas Keuangan dan Pembangunan (BPKP) pada 2009.Menurut saksi Tini Suhartini dan Suharyanto, Sofyan merekayasa laporan kegiatan penyusunan standar operasi prosedur (SOP) audit bersama Pengawasan dan Pemeriksaan Sarana Prasarana (Wasrik Sarpras), rapat koordinasi Wasrik Sarpras, dan pelaksanaan audit bersama Wasrik Sarpras dengan BPKP di seluruh provinsi di Indonesia pada 2009.Suharyanto yang menjabat Inspektur I Itjen Kemendiknas mengakui Sofyan memerintahkannya membuat laporan palsu pada kegiatan penyusunan SOP audit bersama Wasrik Sarpras. Sedianya, kegiatan itu dilakukan di Bogor, tapi malah diselenggarakan di lantai V Gedung Itjen Kemendiknas."Yang memerintahkan terdakwa (Sofyan) langsung. Saya diminta membuat kuitansi penyelenggaraan di Bogor. Saya menghubungi bagian pemasarannya," kata Suharyanto saat bersaksi dalam sidang lanjutan terdakwa Mohammad Sofyan, di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Kamis (11/7).Suharyanto pun mengakui terdakwa Sofyan memerintahkan rekayasa laporan kegiatan rakor SOP Wasrik Sarpras di Hotel Grand Jaya Bogor Raya, pada Januari 2009. Dalam pelaksanaan, rapat koordinasi itu dilakukan hanya tiga hari, tapi dalam laporan Sofyan minta ditulis empat hari.Suharyanto juga mengatakan Sofyan tetap memerintahkan pencairan uang buat anggota Itjen Kemendiknas yang ternyata tidak mengikuti rapat koordinasi audit bersama itu. Hal itu dibenarkan oleh Tini yang menjabat Bendahara Pengeluaran Pembantu Inspektur I Itjen Kemendiknas.Lantas, dalam kegiatan pelaksanaan audit bersama Wasrik Sarpras pada 2009, Suharyanto mengakui ada pemotongan biaya perjalanan dinas lima persen buat seluruh peserta."Duit itu dibagikan ke para anggota Itjen Kemendiknas, atas instruksi pak Irjen (Sofyan)," ujar Suharyanto.Tini pun mengakui diminta oleh Sofyan tetap mencairkan anggaran diminta buat masing-masing kegiatan. Padahal dia tahu laporan itu direkayasa."Yang kegiatan penyusunan itu memang dalam rencana di Bogor, tapi pelaksanaannya di lantai V Gedung Itjen Kemendiknas. Kita juga memberikan uang transport dan uang kopi buat para peserta. Itu semua dimasukkan dalam laporan kegiatan," kata Tini.
Eks Irjen Kemendiknas minta rekayasa laporan joint audit
Dalam pelaksanaan, rapat koordinasi itu dilakukan hanya tiga hari, tapi dalam laporan Sofyan minta ditulis empat hari.
Rekomendasi