Mantan Kabareskrim Polri Komjen (Purn) Susno Duadji resmi mendaftarkan Peninjauan Kembali (PK) ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Susno mendaftarkan PK dengan diwakili kerabat dan kuasa hukumnya."Kemungkinan besar Pak Susno tidak hadir, kemarin saya jenguk beliau di Lapas, dia sih inginnya hadir. Tapi itu pun kalau diizinkan pihak Lapas kelas 2A Cibinong dan lagi pula ini juga kan sifatnya baru melakukan pendaftaran," kata kerabat Susno, Husni Maderi kepada merdeka.com di Jakarta, Rabu (10/7).Mahkamah Agung memvonis Susno dengan 3,5 tahun penjara atas kasus korupsi dana pengamanan Pilkada Jabar 2008 dan kasus korupsi penanganan perkara PT Salmah Arwana Lestari (PT SAL). Kini Susno mendekam di Lapas Cibinong.Proses eksekusi Susno sempat membuat polemik. Sebelum menyerahkan diri, Susno sempat menolak dieksekusi dengan dalih perintah eksekusi tidak tercantum dalam putusan MA.
Susno Duadji resmi daftarkan PK
MA memvonis Susno dengan 3,5 tahun penjara atas kasus korupsi dana pengamanan Pilkada Jabar 2008 dan perkara PT SAL.
Advertisement
Rekomendasi