Direktur Penindakan Badan Narkotika Nasional (BNN) Brigjen Pol Benny Mamoto dilaporkan ke Bareskim Polri hari ini. Benny dilaporkan oleh Helena, seorang wiraswasta money changer asal Medan.Helena menuding atasan BNN ini atas tindakan penyalahgunaan wewenang oleh pegawai negeri seperti yang dimaksud di dalam pasal 412 KUHP. Bukti laporan Helena tertera dalam surat laporan Polri bernomor TBL/288/VI/2013/ Bareskrim tertanggal 28 Juni 2013.Saat dikonfirmasi Benny Mamoto mengatakan dia sama sekali tidak terkait hal tersebut. Menurut Benny, penanganan narkoba semua ada di tangan penyidik."Saya tidak pernah campur tangan, berikutnya saya tidak pernah memeras. Saya juga tidak pernah menyuruh anggota memeras atau melakukan pelanggaran," kata Benny, Kamis (4/7).Bahkan Benny berpikir bahwa pelaporan tersebut bertujuan untuk mencemarkan nama baiknya."Saya tahu. Itu rekayasa dari sindikat-sindikat Narkoba itu. Tidak hanya ini. Sudah macam-macam. Yang jelas saya tidak pernah bertemu orang itu. Karena semua yang menangani penyidik dan direktur," katanya.Benny pun menantang balik Helena. "Saya siap. Saya sangat siap," ucapnya.Helena merupakan pengusaha PT SMC yang diduga bertransaksi dengan WW. WW diduga orang yang terlibat dalam transaksi narkoba.Saat melakukan transaksi narkoba, Helena menyadari bahwa rekeningnya diblokir oleh BNN. Pemblokiran atas nama Benny Mamoto tersebut diberitahukan oleh Bank Mega dan Bank BII.
Direktur Penindakan BNN dipolisikan wanita pengusaha
Helena tak terima rekeningnya diblokir BNN. Brigjen Benny Mamoto menilai laporan ini untuk menjatuhkan dirinya.
Rekomendasi