Kasus DPID, mantan bupati Aceh besar kembali dipanggil KPK

Bukhari Daud diperiksa untuk tersangka Haris Surahman.

Putri Artika R
Oleh Putri Artika R - Reporter
Kasus DPID, mantan bupati Aceh besar kembali dipanggil KPK
gedung KPK. ©2012 Merdeka.com/arie basuki

Mantan Bupati Aceh Besar, Bukhari Daud kembali dipanggil Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Bukhari dipanggil lantaran akan menjadi saksi untuk kasus korupsi Dana Penyesuaian Infrastruktur Daerah (DPID), untuk tiga daerah, yakni Bener Meriah, Aceh Jaya dan Pidie."Dia diperiksa sebagai saksi tersangka HS (Haris Surahman)," kata Kepala Pemberitaan dan Informasi KPK, Priharsa Nugraha, saat dikonfirmasi, Rabu (3/7).Diketahui, Buchari Daud merupakan Bupati Aceh Besar pertama yang mundur dari Jabatannya. Tidak diketahui apa alasan dia mundur.Sejumlah nama politikus DPR dari berbagai parpol kerap disebut-sebut terlibat dalam kasus ini. Di antaranya mantan pimpinan Banggar DPR dari Partai Golkar Melchias Marcus Mekeng, mantan pimpinan Banggar dari Partai Demokrat Mirwan Amir, Olly Dondokambey serta mantan anggota Banggar DPR Fraksi Partai Amanat Nasional dan terdakwa kasus suap DPID, Wa Ode Nurhayati.Dalam persidangan, terpidana Fahd A Rafiq alias Fahd El Fouz mengungkapkan ada beberapa anggota DPR yang bersaing mengurus pencairan anggaran DPID buat tiga kabupaten di Provinsi Nangroe Aceh Darussalam. Dia menyebutkan anggota Fraksi Partai Demokrat, Mirwan Amir, mengurus DPID untuk Kabupaten Bener Meriah dan Aceh Besar. Dia juga menjelaskan, politikus PKS, Tamsil Linrung, mendapat jatah mengurus alokasi DPID untuk Kabupaten Pidie Jaya. Di persidangan, Fahd mengakui menyuap Wa Ode Nurhayati dengan uang Rp 6 miliar lewat perantara Haris Andi Surahman. Saat itu, Wa Ode Nurhayati masih menjabat sebagai anggota Badan Anggaran DPR dari Fraksi Partai Amanat Nasional. Haris saat itu bekerja sebagai staf ahli anggota DPR, Halim Kalla.Dalam perkara itu, majelis hakim pada Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta telah menjatuhkan putusan enam tahun penjara kepada Wa Ode Nurhayati. Saat ini dia mengajukan banding atas vonis itu. Sedangkan dalam perkara sama, majelis hakim memvonis Fahd A Rafiq alias Fahd El Fouz, yang juga anak pedangdut (Alm) A Rafiq, dengan pidana penjara 2,5 tahun. Fahd sudah dieksekusi dan saat ini di bui di Rumah Tahanan Negara Cipinang, Jakarta Timur. KPK pun sudah menetapkan Haris Andi Surahman sebagai tersangka dalam perkara itu.

Rekomendasi