Jadwal sidang Komisi Kode Etik Profesi (KKEP) Briptu Rani Indah Yuni Nugraini dimajukan enam hari. Hal ini bertujuan agar Polwan cantik ini tidak bisa bolak-balik Jakarta-Surabaya.Sesuai jadwal semula, sidang KKEP Briptu Rani akan digelar pada 3 Juli mendatang. "Namun sidangnya kita majukan tanggal 28 Juni ini. Nanti kita lihat perkembangannya," kata Kabid Humas Polda Jawa Timur AKBP Awi Setiyono disela sidang KKEP Kapolres Mojokerto AKBP Eko Puji Nugroho, Rabu (26/6) malam.Mantan Wadirlantas Polda Jawa Timur ini juga mengatakan, kalau sidang yang digelar Bid Propam Polda Jawa Timur malam ini, adalah sidang terkait tudingan Briptu Rani terhadap Kapolres Mojokerto. Briptu Rani mengaku telah dilecehkan atasannya."Agenda sidang ini adalah sidang KKEP, terhadap pelanggar AKBP Eko Puji seperti yang dituduhkan Briptu Rani," katanya.Diberitakan sebelumnya, sekitar pukul 16.30 WIB tadi, Bid Propam Polda Jawa Timur memanggil Kapolres Mojokerto, AKBP Eko Puji Nugroho untuk menjalani sidang KKEP. Polda Jawa Timur juga menghadirkan Briptu Rani sebagai saksi pelapor.Briptu Rani datang ke Polda Jawa Timur sekitar pukul 15.00 WIB dengan ditemani keluarganya. Sementara Eko Puji Nugroho datang lebih awal.Hingga malam ini, sidang KKEP yang digelar tertutup, masih berlangsung. Namun, karena pihak Polda Jawa Timur menggelar telekonfren dengan Mabes Polri, sidang dihentikan sejenak.
Briptu Rani mulai disidang kode etik 28 Juni
Jadwal sidang ini dimajukan enam hari. Sementara malam ini giliran Kapolres Mojokerto disidang karena melecehkan Rani.
Advertisement
Rekomendasi