Patroli siber Polres Pelabuhan Tanjung Priok mengungkap dugaan penganiayaan terhadap empat anak buah kapal (ABK) KM Maulana 23. Kasus ini terpantau setelah beredar konten viral yang memperlihatkan seorang ABK diduga dianiaya pada Kamis, 1 Oktober 2026 sekitar pukul 02.00 WIB.
Kapolres Pelabuhan Tanjung Priok AKBP Alrasyidin Fajri menjelaskan, penyelidikan segera dilakukan menggunakan metode Scientific Crime Investigation, termasuk teknologi face recognition untuk mengenali para korban. "Dari pengenalan wajah tersebut, kami dapat mengidentifikasi tanggal keberangkatannya dan dengan siapa saja dia berangkat," kata Alrasyidin kepada wartawan, Minggu (4/10/2026).
Berdasarkan hasil pengenalan wajah dan pemeriksaan saksi, polisi mengidentifikasi salah satu korban bernama Ilhash Shalahuddin (25), warga Sunter, Jakarta Utara. Penelusuran dilanjutkan ke rekan keberangkatannya: Octavian Maghreza, Johan Saputra, dan Syawal Suswono.
Keempat ABK tersebut direkrut KM Maulana 23 dan bertolak dari Dermaga Muara Baru, Jakarta Utara, pada akhir Juli 2026 menuju Merauke. Dari penyelidikan awal, kekerasan diduga terjadi bila target tangkapan harian tidak terpenuhi, yakni 3 kilogram cumi-cumi per hari. "Dugaan sementara 3 kilo harus tercapai. Kalau tidak tercapai, maka akan dilakukan tindakan-tindakan tertentu," ujarnya.
Namun, Alrasyidin menegaskan temuan itu masih harus dibuktikan lewat proses pemeriksaan. "Ini harus kita dapatkan bukti dan data yang faktual melalui pemeriksaan," katanya.
Polisi juga menelaah pihak-pihak yang diduga terlibat. Di kapal tersebut terdapat sekitar 14 ABK. Belum dapat dipastikan apakah dugaan kekerasan dialami seluruh ABK atau hanya sebagian. "Bisa jadi semuanya, bisa jadi beberapa, bisa jadi hanya satu, bisa jadi hanya dua. Itu tentunya harus kita temukan data faktual melalui pemeriksaan," jelasnya.
Advertisement
Korban Pernah Disebut Sakit, Polisi Luruskan
Dalam penelusuran, polisi menemukan informasi bahwa salah satu korban sebelumnya disebut sakit beri-beri dan dirawat di Rumah Sakit Dobo, Kepulauan Aru. Setelah berkoordinasi dengan Polres Kepulauan Aru dan Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP), keterangan itu dikoreksi. "Yang tadinya dikatakan dirawat, ternyata tidak dirawat, hanya ditaruh di darat," ungkap Alrasyidin.
Polisi kemudian mengevakuasi korban ke rumah sakit untuk mendapatkan penanganan medis. "Prioritas pertama kami adalah menyelamatkan korban-korban ini, menyelamatkan kesehatan fisik, kesehatan mentalnya," katanya.
Polres Pelabuhan Tanjung Priok saat ini berkoordinasi dengan Polres Kepulauan Aru dan KKP untuk mengamankan kapal penangkap cumi-cumi tersebut. Lokasi pasti terjadinya dugaan penganiayaan masih didalami. Kapal disebut sempat bersandar di daratan dan menurunkan keempat korban.
Alrasyidin menegaskan bahwa alasan apa pun tidak membenarkan tindakan kekerasan terhadap ABK. "Apa pun alasannya tidak patut memperlakukan manusia seperti itu. Dan itu tentunya tindakan yang sangat tidak dibenarkan di mata hukum," tegasnya.