Briptu Rani & Kapolres Mojokerto disidang di Polda Jatim

"Biar nanti Bid Propam sendiri yang merilis hasil sidang," kata Kasubdit Penamas Bid Humas Polda Jatim, AKBP Suhartoyo.

Moch. Andriansyah
Oleh Moch. Andriansyah - Reporter
Briptu Rani & Kapolres Mojokerto disidang di Polda Jatim
Briptu Rani. ©2013 Merdeka.com

Kapolres Mojokerto, AKBP Eko Puji Nugroho dan Briptu Rani Indah Yuni Nugraini datang mengikuti sidang di Polda Jawa Timur. Sidang digelar tertutup di ruang Bid Propam Polda Jawa Timur di lantai tiga Gedung Reskrimsus.Informasi yang dihimpun, sidang yang digelar sekitar pukul 16.30 WIB itu, terkait tudingan Briptu Rani terhadap atasannya soal pelecehan seksual. Dalam sidang tersebut, Rani datang sebagai saksi pelapor. Polwan berusia 25 tahun itu datang ke Polda Jatim ditemani ibunya, Raya Situmeang sekitar pukul 15.00 WIB. Sedangkan AKBP Eko Puji Nugroho, datang lebih awal.Informasi yang lain juga menyebut, sidang itu digelar terkait desersi Briptu Rani di Polres Mojokerto.Dan hingga pukul 18.30 WIB, sidang masih berlangsung. "Biar nanti Bid Propam sendiri yang merilis hasil sidang," kata Kasubdit Penamas Bid Humas Polda Jawa Timur, AKBP Suhartoyo, Rabu (26/6).Seperti diketahui, sejak menghilang pasca sidang kode etik di Mapolres Mojokerto 16 Januari lalu, Briptu Rani ditetapkan sebagai DPO alias buron. Beberapa waktu lalu Briptu Rani muncul dan mengatakan telah dilecehkan oleh Kapolres Mojokerto. Sementara pihak Polda Jawa Timur sendiri, sempat memanggil Briptu Rani beberapa waktu lalu untuk menjalani sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP) pada 14 Juni lalu.Namun, dia tidak hadir dan yang hadir hanya keluarganya saja. Raya Situmeang mengatakan, kalau anaknya tidak bisa hadir karena pihak rumah sakit jiwa menyatakan Briptu Rani masih sakit. Polda Jawa Timur-pun, memutuskan akan kembali menggelar sidang pada 3 Juli mendatang. Dan sidang itulah nanti, yang akan menentukan nasib Briptu Rani, bersalah atau tidak.

rn

Rekomendasi