KY: Tunjangan naik, hakim harus imbangi dengan kinerja bagus

Pemerintah menaikkan tunjangan hakim dalam APBN menjadi sebesar Rp 1,9 triliun.

Ahmad Baiquni
Oleh Ahmad Baiquni - Reporter
KY: Tunjangan naik, hakim harus imbangi dengan kinerja bagus
Ilustrasi persidangan. ©2013 Merdeka.com/M. Luthfi Rahman

Komisi Yudisial (KY) mengapresiasi langkah pemerintah yang menaikkan tunjangan hakim sebesar Rp 1,9 triliun. Namun demikian, KY meminta kepada seluruh hakim untuk mengimbangi kenaikan tunjangan itu dengan menunjukkan kinerja yang jauh lebih baik."Adanya perhatian pemerintah yang secara konkret dalam anggarannya untuk kesejahteraan hakim itu KY menyambut baik. Sebab itu instrumen-instrumen yang dibutuhkan membangun lembaga peradilan independen dan terpercaya," ujar juru bicara KY Asep Rahmat Fajar di Jakarta, Senin (14/6).Namun demikian, Asep mengatakan, kenaikan tunjangan ini bukan merupakan satu-satunya elemen untuk meningkatkan kapasitas dan integritas hakim. Menurut dia, perlu pembenahan di bidang lain seperti sistem rekrutmen, pembinaan karir dan pengawasan hakim."Serta infrastruktur lain seperti pelatihan hakim. Sehingga kemampuan hakim bisa lebih meningkat," terang Asep.Oleh karena itu, terang Asep, agar kebijakan pemerintah ini tidak sia-sia, hakim harus dapat menunjukkan adanya peningkatan dalam hal kinerja. "Dengan adanya pemenuhan optimal tersebut, KY berharap hakim mengimbanginya dengan menunjukkan kepada publik kinerja lebih profesional, lebih menjaga integritasnya sehingga kepercayaan publik kepada hakim dan pengadilan meningkat," kata dia.Selain itu, Asep menjelaskan, hakim juga harus memusatkan perhatiannya untuk melayani para pencari keadilan. "Para pencari keadilan mendapatkan putusan yang berkeadilan kepastian dan kemanfaatan buat para pihak," pungkas dia.

Rekomendasi