Selundupkan sabu dalam laptop, WN Iran terancam hukuman mati

Ada sebuah laptop yang dibungkus alumunium foil Setelah diperiksa didapatkan sabu sebanyak 600 gram.

Laurel Benny Saron Silalahi
Selundupkan sabu dalam laptop, WN Iran terancam hukuman mati
Ilustrasi menggunakan laptop. ©Shutterstock/pzAxe

Berbagai cara dilakukan warga negara asing (WNA) untuk menyelundupkan narkotika ke Indonesia. Salah satunya Majid Hosseini Sabzevari, warga negara Iran ini tertangkap tangan saat mencoba menyelundupkan 600 gram sabu dalam sebuah laptop miliknya.Direktur Tindak Pidana Narkoba, Brigjen Arman Depari mengatakan, Majid ditangkap di sebuah hotel di daerah Tangerang, Banten. Pria yang memiliki dua kewarganegaraan yaitu Iran dan Kanada ini ditangkap petugas yang menyamar sebagai pembeli."Tersangka lolos dari pengamanan bandara, lalu kami dapat informasi, kami kembangkan dan berhasil kami tangkap di sebuah hotel," ujarnya kepada wartawan di kantor Dir IV Bareskrim Polri, Cawang, Jakarta Timur, Rabu (19/6).Lebih lanjut, Arman mengatakan, sabu-sabu tersebut disembunyikan di dalam rangkaian mesin laptop. Saat penangkapan, petugas sebelumnya tidak menyadari hal itu. Namun, setelah dilakukan pemeriksaan menyeluruh barulah barang haram itu ditemukan dalam sebuah laptop yang disimpan dalam koper pakaian."Saat anggota kami melakukan penangkapan di hotel itu, tidak menemukan sabu. Namun setelah diperiksa secara menyeluruh, ada sebuah laptop yang dibungkus alumunium foil, setelah diperiksa didapatkan sabu sebanyak 600 gram," terangnya.Arman mengatakan, atas perbuatannya pelaku diancam pasal 114 ayat 2 UU Narkotika No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman pidana maksimal pidana mati atau paling singkat enam tahun penjara."Ancaman kalau terbukti pengadilan kemungkinan hukuman mati," tandasnya.

Rekomendasi