Sekitar puluhan sopir truk dipaksa tiarap oleh polisi, setelah mereka berusaha menahan laju backhoe yang ingin mengeksekusi bangunan tempat pengepulan barang bekas. Puluhan sopir tersebut menahan dengan cara memarkir truk-truk mereka di depan pintu masuk.Dari pantauan merdeka.com, Selasa (11/6), selain menyuruh tiarap, polisi juga menahan beberapa sopir dan pekerja yang dianggap melawan eksekusi. Saat melakukan eksekusi, personel polisi juga sempat melepaskan lima kali gas air mata.Eksekusi itu adalah putusan Pengadilan Negeri Jakarta Barat. Lahan yang dieksekusi itu berada di Kampung Pasar Minggu RT 05, 07, 08, RW 01, Kembangan Selatan, Jakarta Barat. Puluhan bangunan yang terbuat dari seng tersebut, merupakan tempat pengepulan barang bekas.Menurut Kapolres Metro Jakarta Barat Kombes Pol Suntana, sekitar 2.132 personel gabungan dari Polri, TNI, Satpol PP dan petugas PN Jakarta Barat diterjunkan untuk mengamankan jalannya penggusuran. Ratusan personel polisi tersebut berjaga dengan menggunakan tameng.Hingga pukul 11.00 WIB, petugas PN Jakarta Barat masih melakukan eksekusi dengan menggunakan dua backhoe. Sejumlah warga yang mengaku kaget dengan eksekusi, segera menyelamatkan barang berharga miliknya.
Tolak penggusuran, warga Kembangan blokir jalan pakai truk
Polisi langsung menembakkan gas air mata untuk membubarkan massa.
Advertisement
Rekomendasi