Berkas tersangka Bupati Bogor masih nyantol di Polres Depok

RY dilaporkan Panwaslu Kabupaten Bogor ke Polres Depok karena diduga telah melanggar kampanye Pilgub Jabar.

Ilham Kusmayadi
Oleh Ilham Kusmayadi - Reporter
Berkas tersangka Bupati Bogor masih nyantol di Polres Depok
Bupati Bogor Rachmat Yasin. ©2013 Merdeka.com

Berkas kasus pidana pelanggaran Pilkada Gubernur (Pilgub) Jawa Barat (Jabar) pada Februari 2013, yang melibatkan Bupati Bogor Rachmat Yasin (RY) sebagai tersangka hingga saat ini masih dilengkapi Polres Depok.Polres sebenarnya sempat melimpahkan ke Kejari Cibinong, Kabupaten Bogor namun dikembalikan lagi karena dianggap masih belum lengkap (P19). Oleh sebab itu hingga kini kasus masih terus dilengkapi.Padahal menurut Kepala Seksi Intelejen (Kasi) Intel Kejari Cibinong Bayu Adinugroho, seharusnya Polres Depok sudah menyerahkan lagi berkas hasil penyidikan ke Kejari Cibinong paling lama 14 hari sejak berkas itu dikembalikan. "Dalam KUHAP, seharusnya penyidik kepolisian mengembalikan berkas P19 itu, paling lama 14 hari setelah berkas tersebut dikembalikan lagi oleh kejaksaan ke Polres Depok," kata Bayu saat dihubungi melalui telepon, Kamis (30/5).Menurut Bayu, berkas tersebut terpaksa dikembalikan ke Polres karena belum memenuhi unsur materil sebagaimana dituduhkan. "Sebelumnya dikembalikan karena ada hal formil yang belum dilengkapi. Kali ini, berkas tersebut dikembalikan (ke Polres Depok) karena ada hal materil yang masih belum dilengkapi," tambahnya.Seperti diberitakan sebelumnya, RY dilaporkan Panwaslu Kabupaten Bogor ke Polres Depok karena diduga telah melanggar kampanye Pilgub Jabar, Februari lalu di kawasan lapangan Billabong, Bojonggede, Kabupaten Bogor yang wilayah hukumnya masuk Polres Depok.Setelah melakukan pemeriksaan dan pengembangan, akhirnya penyidik Polres Depok menetapkan RY sebagai tersangka dan kasusnya sempat dianggap P19 oleh Kejari Cibinong.Polres Depok menjerat RY sebagai tersangka karena diduga telah melanggar Undang-undang Pemilu Nomor 32 Tahun 2004 Pasal 116 Ayat 4, dengan ancaman pidana kurungan 6 bulan atau denda maksimal Rp 6.000.000.

Rekomendasi