KPK kembali menyita sebidang tanah milik mantan Presiden PKS Luthfi Hasan Ishaaq di Desa Barengkok, Bogor, Jawa Barat. Luas tanah itu sekitar 5,9 hektare dengan taksiran harga mencapai Rp 3,5 miliar."Diperkirakan nilai Rp 3,5 miliar pada tahun 2008," ujar Jubir KPK Johan Budi SP, kepada wartawan di Gedung KPK, Rabu (29/5).Bisa dibayangkan, berapa nilai taksiran tanah tersebut pada tahun sekarang 2013. Penyitaan tersebut berkaitan dengan kasus TPPU yang dilakukan Luthfi.Selain itu, KPK juga menyita sebuah tanah dan bangunan di Desa Cipanas, Pacet, Cianjur. Rumah ini merupakan rumah Hilmi Aminuddin, yang kemudian dibeli oleh Luthfi, pada tahun 2006."Nilainya sekitar Rp 750 juta, luasnya belum disampaikan," ujar Johan.Sebelumnya, pada pemeriksaan Hilmi kemarin, Ketua Majelis Syuro PKS itu mengungkapkan dirinya diperiksa terkait rumah di Cipanas tersebut.Dalam kasus ini, sejumlah mobil dan rumah juga telah disita. Penyitaan berkaitan dengan pencucian uang yang dilakukan Luthfi.
Tanah Luthfi Hasan senilai Rp 3,5 miliar disita KPK
Tanah itu seluas 5,9 hektare terletak di Desa Barengkok, Bogor, Jawa Barat.
Advertisement
Rekomendasi