Sukotjo akui beri Rp 8 miliar ke Primkoppol untuk proyek TNKB

Menurut Sukotjo, pemberian Rp 8 miliar itu terjadi pada 13 Januari 2011.

Aryo Putranto Saptohutomo
Sukotjo akui beri Rp 8 miliar ke Primkoppol untuk proyek TNKB
KPK geledah NTMC. ©2012 Merdeka.com/dwi narwoko

Direktur PT Inovasi Teknologi Indonesia, Sukotjo Sastronegoro Bambang, mengaku pernah menyetor uang Rp 8 miliar kepada Primer Koperasi Polri Direktorat Lalu Lintas Mabes Polri. Menurut dia, uang itu diminta oleh Direktur PT Citra Mandiri Metalindo Abadi, Budi Susanto, untuk keperluan memuluskan proyek Tanda Nomor Kendaraan Bermotor atau pelat nomor."Budi Susanto yang meminta Rp 8 miliar disetor ke Primkoppol. Kata dia itu buat proyek TNKB," kata Sukotjo saat bersaksi di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta, Jumat (24/5).Menurut Sukotjo, pemberian Rp 8 miliar itu terjadi pada 13 Januari 2011. Dia meminta stafnya yang bernama Vivi mentransfer duit itu ke rekening Primkoppol Ditlantas Mabes Polri di Bank Mandiri, dengan nomor rekening 1260088006969.Sukotjo menambahkan, di hari yang sama, Budi Susanto kembali meminta uang Rp 4 miliar. Menurut dia, dari Rp 4 miliar itu, Rp 2 miliar diambil oleh Budi Susanto. Lantas, Budi meminta Sukotjo memberikan sisanya kepada Djoko di kantornya di Gedung Korlantas Polri."Saat itu, saya bersama anak buah bernama Ijay Herno membawa Rp 2 miliar ke ruangan terdakwa, di lantai dua Gedung Korlantas," ujar Sukotjo.Lantas, Sukotjo bertemu dengan sekretaris pribadi Djoko, Tri Hudi Ernawati alias Erna. Saat itu, lanjut dia, Erna mengatakan Djoko tidak ada di tempat, dan dia meminta paketnya diletakkan dekat meja Erna.

Rekomendasi