Meskipun polemik putusan Mahkamah Agung (MA) belum selesai, mantan Kabareskrim Susno Duadji akhirnya ditahan oleh Kejaksaan di Lapas Cibinong, Bogor. Menyikapi penahanan Susno ini, Anggota Komisi III DPR Ahmad Yani menilai tindakan kejaksaan sebagai tindakan abuse of power.Yani mengungkapkan, secara prosedural putusan MA cacat hukum. Namun, jika dilihat dari segi putusan pidana, Susno memang telah dinyatakan bersalah di mata hukum."Tapi kalau Susno Duadji sudah menyerahkan diri berati kan dia sadar. Akan tetapi, tetap saja pelaksanaannya (eksekusi) itu dianggap melawan hukum," jelas Yani saat dihubungi, Jumat (3/5).Politikus asal PPP inipun beranggapan, eksekusi yang dilakukan oleh kejaksaan adalah sebuah tindakan abuse of power. Sebab, secara prosedur, menurut dia, putusan MA itu batal demi hukum."Abuse of power itukan penyalahgunaan kewenangan," tegas dia.Yani pun menduga ada tekanan yang dialami oleh Susno sehingga jenderal polisi bintang tiga ini menyerahkan diri. Terlebih, kata dia, Susno adalah jenderal yang berani mengungkap berbagai kasus korupsi yang melibatkan kepolisian."Susno ini kan korban, seandainya dia tidak teriak-teriak tidak akan memperkeruh suasana seperti ini. Tapi karena dia ingin membersihkan namanya untuk melawan, makanya dia teriak-teriak," tandasnya.
Anggota Komisi III DPR: Eksekusi Susno abuse of power
"Susno ini kan korban, seandainya dia tidak teriak-teriak tidak akan memperkeruh suasana seperti ini," kata Yani.
Advertisement
Rekomendasi