Mantan Ketua Mahkamah Agung (MA) Harifin Andi Tumpa mengapresiasi langkah mantan Kabareskrim Komjen Pol (Purn) Susno Duadji yang menyerahkan diri dan mau dieksekusi oleh kejaksaan. Dia pun menyatakan, Susno akhirnya sadar akan perbuatannya menolak dieksekusi telah melawan hukum."Kalau sekarang dia menyerahkan diri, itu adalah suatu kesadaran bagi seorang WNI sebagai jenderal, mantan penegak hukum. Sadar bahwa yang dilakukan selama ini keliru," ujar Harifin saat dihubungi di Jakarta, Jumat (3/5).Tetapi, Harifin menilai bisa jadi penyerahan diri Susno dilakukan dengan terpaksa karena sudah terdesak. Menurut dia, hal itu mungkin saja terjadi mengingat sebelumnya Susno dinyatakan sebagai buronan oleh Kejaksaan."Jadi, ada dua kemungkinan menurut saya. Pertama, sadar bahwa dia keliru. Kedua, mungkin karena sudah tidak ada jalan lain lagi, bisa dalam keadaan terpojok," kata Harifin.Namun demikian, Harifin menyatakan, langkah Susno termasuk positif dan dapat menjadi catatan khusus untuk mendapat keringanan hukuman. Selain itu, menurut dia, jika mau menjalankan proses hukum setelah menyerahkan diri, dapat dipastikan Susno akan mendapat keringanan berupa remisi."Selama nanti dia menjalankan dengan baik proses hukum ini, tidak melakukan hal-hal yang akan mencederai dirinya sendiri atau orang lain, bisa jadi pertimbangan untuk dapat remisi bahkan mungkin grasi," pungkas Harifin.
Mantan Ketua MA: Akhirnya Susno sadar
Langkah Susno termasuk positif dan dapat menjadi catatan khusus untuk mendapat keringanan hukuman.
Advertisement
Rekomendasi