Ketua Komisi III DPR, Gede Pasek Suardika mengapresiasi sikap Komjen (Purn) Susno Duadji yang menyerahkan diri ke pihak Kejaksaan. Pasek berharap, Susno tidak mendapat keistimewaan di dalam penjara seperti yang diperoleh mantan Bendahara Umum Partai Demokrat M Nazaruddin beberapa waktu lalu.Pasek mengatakan, jika mantan Kabareskrim Polri itu tidak terima dengan hasil putusan pengadilan, sebaiknya Susno mengajukan upaya hukum. Hal itu lebih baik dilakukan Susno sehingga tidak membuat gaduh penegakan hukum."Sekarang silakan sambil menghormati proses tersebut kalau Susno punya keyakinan hukum berbeda untuk mengajukan upaya hukum yang diyakini. Sehingga penegakan hukum tidak harus menjadi gaduh," jelas Pasek melalui pesan singkat, Jumat (3/5).Sahabat dekat mantan Ketua Umum Partai Demokrat Anas Urbaningrum ini berharap agar Kementerian Hukum dan HAM tidak mengistimewakan Susno."Sekarang setelah di Lapas silakan diatur oleh Kemenkum HAM, apakah tetap di Lapas Cibinong atau disatukan dengan terpidana lain di Sukamiskin," katanya."Atau bisa juga diistimewakan diletakkan di Cipinang seperti Nazarudin. Mari kita lihat episode berikutnya," tandasnya.Seperti diketahui, narapidana kasus Wisma Atlet, M Nazaruddin mendapat perlakuan spesial di LP Cipinang, Jakarta Timur. Mengeluh sakit, Nazar langsung dibawa ke Rumah Sakit Abdi Waluyo, pada 11 April 2013. Di RS itu, Nazar dirawat selama sembilan hari karena mengeluh sakit batu empedu. Atas hal itu, Kepala Rumah Tahanan (Karutan) Cipinang Jakarta, Syaiful Sahri, langsung dicopot dari posisinya terhitung tanggal 22 April 2013.
Gede Pasek minta Susno tak diistimewakan seperti Nazaruddin
Nazaruddin diperbolehkan keluar dari tahanan selama sembilan hari atas alasan sakit beberapa waktu lalu.
Advertisement
Rekomendasi