Pengacara Susno Duadji, Firman Wijaya mengatakan, proses eksekusi yang dilakukan terhadap Susno merupakan potret buruk peradilan di Indonesia. Sebab, mantan Kabareskrim Mabes Polri itu merupakan pembocor (whistle blower) atas kasus yang terjadi di dalam institusinya."Beliau ditetapkan status sebagai DPO, atau buronan, ini potret buruk bagi seorang whistle blower," tegas Firman di Lapas Cibinong, Bogor, Jumat (3/5).Menurutnya, Susno seharusnya mendapat perlindungan dari Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK). Terlebih, keberadaan whistle blower sendiri merupakan kebijakan pemerintah untuk membongkar kasus korupsi."Di beberapa negara, whistle blower dilindungi negara, dan ini dikejar-kejar. Nanti masyarakat tidak ingin lagi jadi whistle blower," keluhnya.Firman mengakui, kedatangannya ke Lapas Cibinong itu dilakukan untuk mengetahui kondisi kesehatan Susno di dalam tahanan. Termasuk menanyakan langsung alasannya untuk menyerahkan diri."Kita coba konfirmasi nanti dengan pak Susno. Sejauh ini, kami ingin lihat dulu kondisi beliau," tandasnya.Sejak tindakan eksekusi yang dilakukan tim kejaksaan di Bandung lalu, Firman mengaku tidak pernah lagi berkomunikasi dengan Susno. "Pasca eksekusi tidak ada lagi," pungkasnya.
Pengacara: Penahanan Susno, potret buruk peradilan Indonesia
Susno merupakan pembocor (whistle blower) atas kasus yang terjadi di dalam institusi Polri.
Advertisement
Rekomendasi