Rusmiati alias Umi (64) ditangkap saat sedang tidur di rumahnya di Kota Berabai, Kalimantan Selatan. Umi ditangkap setelah dilaporkan korbannya karena menggelapkan sejumlah uang."Kasus Rusmiati ini merupakan kasus lama dan baru ketangkap karena pelaku sering berpindah-pindah tempat sehingga sulit untuk ditemui untuk dilakukan penangkapan," ujar Kasat Reskrim Polresta Banjarmasin Kompol Afner Juwono, seperti dilansir dari Antara, Minggu (28/4).Berdasarkan hasil penyidikan, lanjut Afner, polisi terpaksa menahan Umi karena memiliki dasar hukum. Nenek Umi diancam hukuman di atas lima tahun."Kasus ini akan terus kita proses sesuai aturan hukum yang berlaku, dan tersangka akan cepat kita sidangkan agar mendapat kepastian hukum yang tetap dari Pengadilan Negeri Banjarmasin," katanya.Sementara itu Nenek Umi mengaku dirinya terpaksa melakukan penggelapan uang dari penjualan mobil milik temannya itu karena pada saat itu keluarganya sakit. Selanjutnya, uang tersebut digunakan untuk biaya berobat di rumah sakit."Teman saya minta jual mobil, saya jualkan dan laku Rp 14 juta dibayar ke saya sebesar Rp 10 juta, namun uang itu tidak saya berikan kepada si pemilik mobil, malah saya gunakan untuk biaya berobat di situ saya dilaporkan melakukan penggelapan uang," ucap nenek sambil batuk-batuk menahan sakit.
Gelapkan uang penjualan mobil, nenek ditangkap saat tidur
Nenek tersebut mengaku nekat menggelapkan uang untuk biaya berobat.
Advertisement
Rekomendasi