Jemaah Ahmadiyah tetap bertahan di Kompleks Masjid Al Misbah, Pondokgede, Kota Bekasi karena tidak percaya atas langkah yang diambil Pemerintah Kota Bekasi. Langkah yang dimaksud adalah penyegelan dan pemagaran menggunakan seng mengelilingi kompleks masjid.
Pemkot mengklaim tindakannya itu atas dasar SKB Tiga Menteri, Fatwa MUI, Pergub Jawa Barat, maupun Perwal Bekasi. Alasan itu terpampang di papan depan masjid terkait larangan aktivitas Ahmadiyah di Kota Bekasi.
"Sebetulnya dari jemaat tidak mau seperti ini (bertahan), alasan bertahan karena keterpaksaan dan ketidakpercayaan atas langkah yang diambil Pemda," kata Febi Yonesta dari LBH Jakarta usai menemui jemaah di lokasi Jalan Pangrango nomor 44, Kelurahan Jatibening Baru, Pondokgede, Kota Bekasi.
Menurut dia, pihak jemaah menjamin tidak akan melanggar keputusan SKB tiga menteri tersebut.
"Mereka sampai saat ini tidak mengerti atas segel dan pemagaran seng, karena jemaat mengaku sah menurut hukum dan tidak menyalahi aturan," katanya.
Menurut jemaah, kata dia, SKB hanya melarang menyebarkan ajaran yang bertentangan. Sedangkan, jemaah memastikan tidak ada satu pun yang melanggar.
"Tidak ada alasan pemda melakukan penyegelan," katanya.
Jemaah mendukung apabila aparat Kepolisian memiliki itikad kemanusiaan untuk memfasilitasi Ahmadiyah. Kalau ada dialog, dia juga meminta hati harus bersih.
"Supaya forum bisa konstruktif. Sehingga motif-motif apa yang dilakukan pemda bisa dipahami jemaat Ahmadiyah," katanya.
Sementara itu, kebutuhan logistik di dalam kompleks masjid masih cukup dan aman. "Kebutuhan logistik dijamin aman melalui Kepolisian, bukan Pemda," katanya.
Saat ini masih terdapat 22 jemaat Ahmadiyah yang bertahan, mereka menolak dievakuasi oleh Sat Pol PP maupun Kepolisian pasca tempat ibadahnya dipagari seng keliling pada Kamis (4/4) malam.