Badan Narkotika Nasional (BNN) menggelar pertemuan dengan beberapa advokat yang tergabung dalam beberapa lembaga di Indonesia. Dalam pertemuan tersebut BNN dan Advokat Indonesia membicarakan soal perlunya dibentuk pengadilan khusus narkoba seperti pengadilan tindak pidana korupsi (tipikor) untuk mengungkap jaringan narkoba internasional di Indonesia.Deputi Pemberantasan BNN, Irjen Benny Mamoto menyambut baik wacana ini. Menurutnya kejahatan narkoba memiliki karakteristik yang berbeda dengan kejahatan lain."Para penegak hukum, mulai dari aparat penyidik, hakim, dan jaksa yang menangani kasus narkoba harus memiliki pemahaman mengenai jaringan narkoba dan modus yang selalu berubah setiap waktu. Untuk itu diperlukan aparat yang dapat mengimbangi pengetahuan sindikat narkoba itu," ujar Benny di Gedung BNN, Jalan MT Haryono, Jakarta Timur, Rabu (3/4).Benny menjelaskan setiap penegak hukum yang menangani kasus narkoba harus memiliki integritas yang tinggi. Pasalnya, narkoba telah menjadi bisnis yang menggiurkan kerap kali mencoba menyuap petugas kepolisian untuk dapat melancarkan bisnis narkobanya."Berdasarkan data yang ada, transaksi kejahatan transnasional terorganisir secara global bernilai USD 125 miliar, dari jumlah itu, 85 persen atau sekitar USD 101 miliar berasal dari bisnis narkoba. Dengan jumlah dana sebesar itu, para sindikat narkoba berupaya mendekati bahkan menyuap aparat agar lolos dari jeratan hukum," jelasnya.Lebih lanjut Benny mengatakan, kasus narkoba dapat dikatakan lebih berbahaya dari korupsi. Jika hasil kejahatan korupsi akan kembali berputar dalam perekonomian negara. Sementara hasil kejahatan narkoba perputaran duitnya akan disedot ke luar negeri."Tidak hanya itu dampak dari kejahatan narkoba ini, juga dapat merusak generasi muda bangsa ini," tandasnya.
BNN: Harus ada pengadilan khusus kasus narkoba
Alasannya, kejahatan narkoba memiliki karakteristik yang berbeda dengan kejahatan lain.
Rekomendasi