Polisi kembali menangkap orang-orang yang diduga sebagai pelaku pembakaran di Palopo, Sulawesi Selatan pada Minggu lalu (31/3). Kini sudah ada 6 orang yang diamankan, mereka ditangkap dari keterangan tersangka Iwan yang ditangkap tangan saat kerusuhan berlangsung."Dengan ASD atau ASR jadi 6 dilakukan penahanan. Ada pun kepada para tersangka yang diperiksa dikenakan dipersangkakan melakukan tindak pidana antara lain terkait dengan pasal 187 KUHP yaitu tentang pembakaran juncto pasal 170 KUHP, dan juncto 160. Jadi 3 pasal berlapis yang diterapkan kepada mereka," kata Karo Penmas Polri, Brigjen Pol Boy Rafli Amar di kantornya, Jakarta, Senin (3/4).ASD baru ditetapkan sebagai tersangka setelah memeriksa 4 orang pada kemarin malam. ASD berperan sebagai pelaku pembakaran sejumlah gedung."Jadi telah dilakukan pemeriksaan tambahan kepada 4 ini, yang diduga, namun setelah pemeriksaan tadi malam kita diinformasikan, yang diduga kuat atau memenuhi unsur tindak pidana ada 1, jadi yang 3 belum kuat unsurnya," kata Boy lagi.Penangkapan ASD melengkapi penangkapan AT, SUH, SU, WS dan M alias I dua hari sebelumnya. Dengan AT sebagai provokator dengan menyeru massa untuk melakukan pembakaran. Sedangkan 5 lainnya berperan sebagai pembakar gedung Golkar, kantor Wali kota Palopo, kantor Golkar, kantor camat Wira Timur, kantor perhubungan, Kantor media Palopo Post dan kantor Panwaslu.
6 Orang ditetapkan sebagai tersangka pembakaran di Palopo
Para tersangka dikenakan pasal 187 KUHP yaitu tentang pembakaran juncto pasal 170 KUHP, dan juncto 160.
Rekomendasi