Berkas tersangka kasus korupsi pengadaan proyek simulator SIM Irjen Djoko Susilo hari ini resmi P21 atau ke tahap penuntutan. Dalam waktu kurang dari 14 hari ke depan, Jenderal bintang dua itu akan segera disidang.Meski demikian, KPK tidak berhenti menelusuri aset (asset tracing) kekayaan Djoko."Memang yang menarik dalam kasus DS ini adalah unit asset tracing KPK terus bergerak tetapi ada limit penahanan sehingga harus dicari satu jalan yang memungkinkan proses ini segera disidangkan. Tetapi unit asset ini tetap bekerja," ujar Wakil Ketua KPK Bambang Widjojanto, Senin (1/4).Bambang mengatakan, pihaknya terbentur batas waktu penahanan Djoko. Sehingga tim penyidik memutuskan tetap menelusuri aset Djoko terus berjalan meski sidang berlangsung."Memang dalam UU, penemuan-penemuan selama proses persidangan dapat dipakai, didaftarkan kekayaan yang tidak dapat dibuktikan asal-usulnya apakah dari hal yang sah," tambahnya.Nantinya, hasil temuan penyidik atas aset-aset yang disita, dimasukan dalam dakwaan. Sedangkan, aset yang tengah dicari, jika telah ditemukan, akan segera didaftarkan."Harus dirumuskan dalam dakwaan apa saja aset yang sudah didapatkan KPK, yang belum nanti bisa didaftarkan," jelasnya.Sayangnya, BW enggan menjelaskan lebih jauh di mana peta aset-aset Djoko yang tengah dibidik penyidik."Sebaiknya saya tidak menjelaskan di mana tetapi secara umum unit asset masih bekerja," singkatnya.Selain ditetapkan sebagai tersangka dalam simulator SIM, KPK juga menetapkan mantan gubernur Akpol itu tersangka TPPU.KPK pun menyita puluhan aset Djoko yang tersebar dari Jakarta hingga Bali. Nilai aset yang telah disita mencapai Rp 60-70 miliar dari total perkiraan harta Djoko Rp 100 miliar lebih. Djoko disangkakan pada Pasal 3 dan atau Pasal 4 UU No 8 Tahun 2010, kemudian Pasal 3 ayat 1 dan atau Pasal 6 UU No. 15 Tahun 2002 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang.
Beredar video polisi mengajak damai bule Belanda di Bali