Direktur PT Sinergi Pustaka Indonesia, Abdul Kadir Alaydrus, mengatakan saksi Fahd El Fouz sempat mengistilahkan anggaran proyek Alquran sebagai 'dana kuning'. Dia mengaku dari istilah itu dia mengetahui proyek itu adalah digarap oleh anggota Partai Golkar."Waktu pertama kali bertemu, Fahd mengatakan kalau mau ikut proyek ini (Alquran), harus ikut aturan dia. Kata dia proyek ini pakai dana kuning," kata Abdul saat bersaksi di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta, Kamis (28/3).Meski awalnya belum paham, akhirnya Abdul paham istilah itu mengarah ke Partai Golkar. Dia pun mengaku Fahd beserta beberapa rekannya, yakni terdakwa Dendy Prasetya, saksi Syamsurachman, Vasko Ruseimy, dan Rizky Moelyopoetro mengaku dari organisasi Musyawarah Kekeluargaan Gotong Royong."Belakangan saya baru tahu mereka itu Gema MKGR," ujar Abdul.Menurut Abdul, Fahd menawarkan kerjasama dalam menggarap proyek penggandaan Alquran pada 2011 dan 2012. Dia menjelaskan, Fahd dan kawan-kawan meminta jatah 15 persen dari pagu anggaran yang cair. Mereka menjanjikan, lanjut Abdul, PT A3I sebagai salah satu perusahaan milik grup Sinergi yang dia pimpin, menang lelang."Setelah 2-3 hari mereka tanya lagi. Setelah dihitung soal untung ruginya, kami setuju. Saya diminta ikut lelang sesuai prosedur, tapi dijamin menang.," lanjut Abdul.Akhirnya, pada kenyataannya memang benar PT A3I yang menang lelang pada proyek penggandaan Alquran pada 2011. Sementara pada 2012, pemenang lelang adalah PT Karya Sinergy Alam Indonesia. Tetapi, mereka mengalihkan pekerjaan ke PT Sinergy Pustaka Indonesia. Abdul mengaku uang fee itu dia berikan setelah perusahaannya menang lelang pada 2012.
Saksi: Fahd sebut anggaran proyek Alquran sebagai 'dana kuning
Istilah tersebut berarti proyek itu digarap oleh anggota Partai Golkar.
Advertisement
Rekomendasi