Rasyid divonis ringan, politikus Gerindra segera tanya ke MA

Meski menewaskan dua orang, hakim hanya memvonis Rasyid dengan 5 bulan kurungan dengan masa percobaan 6 bulan.

Achmad
Oleh Achmad - Reporter
Rasyid divonis ringan, politikus Gerindra segera tanya ke MA
Sidang vonis Rasyid. ©2013 Merdeka.com/imam buhori

Rasyid Rajasa, terdakwa kasus kecelakaan maut di Tol Jagorawi yang menewaskan dua orang hanya divonis 5 bulan kurungan dengan masa percobaan 6 bulan oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Timur. Putusan ini dinilai mencederai rasa keadilan di masyarakat.Dalam rapat dengan Mahkamah Agung nanti, politikus Gerindra yang juga anggota Komisi III DPR Martin Hutabarat akan mempertanyakan soal pantas tidaknya vonis ringan itu dijatuhkan ke seseorang yang telah menewaskan dua orang."Nanti kita akan tanyakan saat rapat dengan MA. Saya akan tanyakan bagaimana putusan ini bisa keluar, yang mengusik rasa keadilan, biar MA yang menjelaskan tentang itu," kata Martin di Gedung DPR RI, Selasa (26/3).Tapi, lanjut Martin, Komisi Yudisial (KY) tak perlu ikut turun tangan menangani putusan hakim yang dinilai tak objektif. Sebab, KY hanya bertindak jika menyangkut etika, bukan soal putusan hakim yang memberatkan atau meringankan seorang terdakwa."Kalau soal putusan, KY tidak ada wewenang. KY hanya mengurus perilaku misalnya kalau hakim sering ke karaoke," tambahnya.Dia menambahkan seharusnya pengadilan sebagai lembaga penegak hukum bersikap netral dan benar-benar membuat keputusan tepat apa yang menjadi faktor seseorang itu mendapat hukuman ringan atau berat."Jangan sampai membuat keputusan yang mengusik rasa keadilan, yang objektif kemudian membuat faktor mana yang memberatkan, hakim harus membuat pertimbangan," pungkas Martin.

Rekomendasi