KY harus periksa hakim yang vonis ringan Rasyid Rajasa

"Saya melihat ini ada pelanggaran kode etik, itulah sebabnya Komisi Yudisial harus turun tangan menyelidiki ini."

Muhammad Mirza Harera
Oleh Muhammad Mirza Harera - Reporter
KY harus periksa hakim yang vonis ringan Rasyid Rajasa
Sidang vonis Rasyid. ©2013 Merdeka.com/imam buhori

Pengamat Hukum Feri Amsari menilai Komisi Yudisial (KY) harus memeriksa Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Timur yang memvonis Rasyid terlalu ringan. Menurutnya, hakim telah mencederai rasa keadilan masyarakat.

"Logikanya, Komisi Yudisial harusnya memeriksa hakim ini," kata Feri kepada merdeka.com, Senin (25/3).

Pengajar Universitas Andalas ini pun melihat ada indikasi kecurangan hakim dalam memutus vonis Rasyid. Sebab, tidak seharusnya putra bungsu Menko Perekonomian Hatta Radjasa itu divonis terlalu ringan.

"Saya melihat ini ada pelanggaran kode etik, itulah sebabnya Komisi Yudisial harus turun tangan menyelidiki ini," ujarnya.

Seperti diberitakan, majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Timur akhirnya menjatuhkan vonis terhadap Rasyid Amrullah Rajasa, terdakwa kasus kecelakaan maut yang menewaskan dua orang. Rasyid dinyatakan bersalah dan divonis 5 bulan kurungan dengan masa percobaan 6 bulan. Rasyid juga kena denda Rp 12 juta.

Rekomendasi