Kasus simulator, KPK periksa petinggi Poltabes Semarang

Wakasat Lantas Poltabes Semarang, Sudaryoto diperiksa untuk tersangka Irjen Djoko.

Aryo Putranto Saptohutomo
Kasus simulator, KPK periksa petinggi Poltabes Semarang
Gedung KPK. ©2012 Merdeka.com/dwi narwoko

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjadwalkan pemeriksaan terhadap Wakasat Lantas Poltabes Semarang, Sudaryoto, hari ini Jumat (22/3). Dia bakal diperiksa sebagai saksi, dalam kaitan perkara dugaan korupsi pengadaan simulator SIM roda dua dan empat di Korlantas Polri pada 2011, serta tindak pidana pencucian uang.Selain Sudaryoto, lembaga antikorupsi itu juga memeriksa anggota Polri bernama Harijono, Bendahara Korlantas Polri non-aktif, Kompol Legimo Pudjo Sumarto. Pada Rabu lalu, KPK pun sudah memeriksa Legimo lebih dari sepuluh jam.Sekadar diketahui, KPK menetapkan empat tersangka dalam kasus proyek pengadaan simulator Surat Izin Mengemudi roda dua dan empat, di Korps Lalu Lintas Polri tahun anggaran 2011. Mereka adalah mantan Kakorlantas Irjen Pol Djoko Susilo, Wakil Kepala Korlantas Polri non-aktif Brigjen Pol Didik Purnomo, Direktur PT Inovasi Teknologi Indonesia Sukotjo S Bambang, dan Direktur PT Citra Mandiri Metalindo Abadi, Budi Susanto, Sukotjo S Bambang sudah dibui di Rumah Tahanan Kebon Waru, Bandung, lantaran terjerat kasus penggelapan.Sukotjo S Bambang adalah 'peniup peluit' (whistleblower) yang mengungkap kasus dugaan korupsi senilai Rp 198,6 miliar itu. Sukotjo juga menyatakan punya setumpuk data lain soal dugaan korupsi pengadaan Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (pelat nomor) di Korlantas Polri. Menurut dia, ada beberapa petinggi Polri terlibat dalam permainan proyek itu. Sukotjo saat ini ada dalam perlindungan Lembaga Perlindungan Saksi Korban (LPSK).KPK menganggap Irjen Pol Djoko Susilo sebagai Kuasa Pengguna Anggaran, dan Brigjen Pol Didik Purnomo sebagai Pejabat Pembuat Komitmen, menyalahgunakan wewenang dalam proyek pengadaan simulator SIM roda dua dan empat pada 2011.Akibat ulah Djoko, Didik, Budi, dan Sukotjo, negara merugi Rp 198,6 miliar dalam proyek pengadaan simulator SIM 2011. Djoko dijerat dengan pasal 2 ayat 1 dan atau pasal 3 Undang-Undang nomor 31 tahun 1999 sebagaimana diubah dengan Undang-Undang nomor 20 tahun 2001 juncto pasal 55 ayat 1 ke 1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana juncto pasal 65 ayat 1 KUHPidana.Selain menjerat dengan tindak pidana korupsi, sejak 14 Januari, KPK mulai menyidik Djoko Susilo (DS) atas dugaan melakukan tindak pidana pencucian uang.Penyidik KPK menemukan dugaan DS telah menyamarkan, mengubah bentuk, ataupun menyembunyikan uang hasil korupsi yang dilakukannya.DS dijerat dengan Pasal 3 dan atau Pasal 4 UU No 8 Tahun 2010, kemudian Pasal 3 ayat 1 dan atau Pasal 6 UU No. 15 Tahun 2002 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang. Bahkan, finalis Putri Solo 2008, Dipta Anindita, serta seorang perempuan bernama Mahdiana, ikut terseret dalam dugaan pencucian uang dilakukan DS. Menurut sumber di KPK, Dipta dan Mahdiana adalah istri DS. Keduanya pun telah dicegah bepergian ke luar negeri selama enam bulan.Dari penelusuran, Djoko diketahui memiliki tiga istri. Yakni istri pertama bernama Suratmi, kedua bernama Mahdiana, ketiga finalis Putri Solo 2008, Dipta Anindita. Dalam hal itu, KPK sudah menyita akta nikah antara Djoko dengan Mahdiana bernomor 818/129/V/2001 tertanggal 27 Mei 2001. Surat nikah Djoko dan Mahdiana diterbitkan Kantor Urusan Agama Pasar Minggu, Jakarta Selatan. Lembaga antirasuah itu juga menyita akta nikah antara Djoko dan Dipta.KPK sudah menyita beberapa harta DS, diduga disamarkan dari hasil tindak pidana korupsi. Di antaranya adalah rekening bank, beberapa rumah mewah, tanah, salon, serta beberapa Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU).Rumah mewah DS yang disita tersebar di beberapa lokasi. Antara lain, tiga rumah DS di Jakarta, yakni di Jalan Prapanca Raya-Jakarta Selatan, Jalan Cikajang- Jakarta Selatan, Jalan Elang Mas di Tanjung Mas-Jakarta Selatan.KPK juga menyita tiga rumah DS di kawasan Depok-Jawa Barat, yakni di Pesona Khayangan Depok-Jawa Barat, lalu di Jalan Leuwinanggung RT 01/RW 08 Nomor 69, Kelurahan Leuwinanggung, Kecamatan Tapos, Kota Depok (diduga milik Suratmi) dan Perumahan Pesona Mungil RT 01/RW 29 Blok E Nomor 1, Kelurahan Mekarjaya, Kecamatan Sukmajaya, Kota Depok- Jawa Barat.Lembaga anti rasuah itu juga menyita enam rumah DS di Jawa Tengah. Antara lain dua rumah di Solo beralamat di Jalan Jalan Sam Ratulangi nomor 16 RT 01/RW 07 Manahan, Banjarsari, dan Jalan Perintis Kemerdekaan Kelurahan Sondakan Solo, Jawa Tengah (diduga atas nama Dipta Anindita). Kemudian sebuah rumah milik DS di Semarang, beralamat di Jalan Bukit Golf, Kelurahan Jangli, Kecamatan Tembalang, Kota Semarang. Serta tiga rumah DS di Daerah Istimewa Yogyakarta, yakni di Jalan Patehan Lor No. 34 dan 36, dan di Jalan Langenastran Kidul nomor 7, Daerah Istimewa Yogyakarta.KPK juga telah menyita Salon Cla milik Mahdiana, terletak di Jalan Taman Margasatwa, Jati Padang, Pasar Minggu, Jakarta Selatan. Selain itu, lembaga antirasuah itu turut menyita tiga SPBU diduga milik Djoko Susilo. Ketiga SPBU itu antara lain terletak di Ciawi-Jawa Barat, Kaliungu-Semarang, dan Kapuk, Penjaringan, Jakarta Utara. Baru-baru ini, KPK menyita enam bus pariwisata diduga milik DS, sebuah rumah mewah, dan sebidang sawah di Bali, atas nama Mahdiana.

Rekomendasi