Wakapolri Komjen Nanan Sukarna mengatakan, proses pre audit proyek pengadaan simulator Surat Izin Mengemudi roda empat atas permintaan Kapolri Jenderal Timur Pradopo. Menurut dia, tim itu tugasnya buat meyakinkan Kapolri dan seluruh petinggi Polri proyek pengadaan simulator roda empat layak dilanjutkan."Ingat, dalam Perpres nomor 54 tahun 2010 ada Pengguna Anggaran (Kapolri Jenderal Timur Pradopo). Yang bisa membuat tim teknis adalah PA," kata Nanan kepada wartawan di Gedung KPK, Jakarta, Rabu (6/3).Menurut Nanan, proses gelar perkara proyek pengadaan simulator roda empat dilakukan oleh tim teknis tidak bertentangan dengan Perpres nomor 54 tahun 2010 tentang Pengadaan Barang dan Jasa Pemerintah. Dia mengatakan hal itu perlu buat meyakinkan Kapolri dan beberapa pejabat teras korps Bhayangkara lainnya buat meneken surat kontrak dan pencairan anggaran, dalam proyek pengadaan simulator roda empat.Namun, dalam beleid itu, tidak dicantumkan persyaratan yang mengharuskan adanya pembentukan tim teknis dan proses pre audit atau gelar perkara, sebelum penandatanganan kontrak. Tim teknis pre audit proyek pengadaan simulator roda empat saat itu berada di bawah kendali Inspektur Pengawas Umum, yang saat itu dijabat Nanan Soekarna.Padahal dalam rancangan kontrak awal tidak tercantum pengadaan simulator roda empat, hanya roda dua. Kejanggalan lainnya adalah Nanan yang saat itu menjabat Irwasum turut merekomendasikan proyek simulator roda empat supaya diteruskan."Setelah ada masalah, maka institusi segera memerintahkan Propam, Irwasum dan Bareskrim untuk melakukan penyelidikan. Itu yang paling penting," ujar Nanan.KPK menetapkan empat tersangka dalam kasus proyek pengadaan simulator Surat Izin Mengemudi roda dua dan empat, di Korps Lalu Lintas Polri tahun anggaran 2011. Mereka adalah mantan Kakorlantas Irjen Pol Djoko Susilo, Wakil Kepala Korlantas Polri non-aktif Brigjen Pol Didik Purnomo, Direktur PT Inovasi Teknologi Indonesia Sukotjo S. Bambang, dan Direktur PT Citra Mandiri Metalindo Abadi, Budi Susanto. Sukotjo S. Bambang sudah dibui di Rumah Tahanan Kebon Waru, Bandung, lantaran terjerat kasus penggelapan.Sukotjo S. Bambang adalah 'peniup peluit' (whistleblower) yang mengungkap kasus dugaan korupsi senilai Rp 198,6 miliar itu. Sukotjo juga menyatakan punya setumpuk data lain soal dugaan korupsi pengadaan Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (pelat nomor) di Korlantas Polri. Menurut dia, ada beberapa petinggi Polri terlibat dalam permainan proyek itu. Sukotjo saat ini ada dalam perlindungan Lembaga Perlindungan Saksi Korban (LPSK).KPK menganggap Irjen Pol Djoko Susilo sebagai Kuasa Pengguna Anggaran, dan Brigjen Pol Didik Purnomo sebagai Pejabat Pembuat Komitmen, menyalahgunakan wewenang dalam proyek pengadaan simulator SIM roda dua dan empat pada 2011.Akibat ulah Djoko, Didik, Budi, dan Sukotjo, negara merugi Rp 198,6 miliar dalam proyek pengadaan simulator SIM 2011. Djoko dijerat dengan pasal 2 ayat 1 dan atau pasal 3 Undang-Undang nomor 31 tahun 1999 sebagaimana diubah dengan Undang-Undang nomor 20 tahun 2001 juncto pasal 55 ayat 1 ke 1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana juncto pasal 65 ayat 1 KUHPidana.Selain menjerat dengan tindak pidana korupsi, sejak 14 Januari, KPK mulai menyidik Djoko Susilo (DS) atas dugaan melakukan tindak pidana pencucian uang.Penyidik KPK menemukan dugaan DS telah menyamarkan, mengubah bentuk, ataupun menyembunyikan uang hasil korupsi yang dilakukannya.DS dijerat dengan Pasal 3 dan atau Pasal 4 UU No 8 Tahun 2010, kemudian Pasal 3 ayat 1 dan atau Pasal 6 UU No. 15 Tahun 2002 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang. Bahkan, finalis Putri Solo 2008, Dipta Anindita, ikut terseret dalam dugaan pencucian uang dilakukan DS. Menurut sumber di KPK, Dipta adalah salah satu istri DS.
Tim pre audit simulator dibentuk atas permintaan Kapolri
"Ingat, dalam Perpres nomor 54 tahun 2010 ada Pengguna Anggaran (Kapolri Jenderal Timur Pradopo)," kata Nanan.
Advertisement
Rekomendasi