Wakapolri Komjen Nanan Sukarna mengatakan, proyek pengadaan simulator roda empat tidak menyalahi Peraturan Presiden nomor 54, tentang pengadaan barang dan jasa pemerintah. Menurut dia, proses pre audit dan gelar perkara, yang dilakukan saat dia menjabat di Inspektorat Pengawasan Umum Polri tidak bertentangan dengan peraturan itu.Nanan mengatakan hal itu usai diperiksa lebih dari delapan jam. Dia tidak mau banyak bicara lagi soal proyek simulator, dan pergi menumpang mobil dinas B 1999 RFP."Jadi pre audit dan gelar perkara adalah untuk meyakinkan Pengguna Anggaran (Kapolri Jenderal Timur Pradopo) sebelum tanda tangan," kata Nanan kepada wartawan di Gedung KPK, Jakarta, Rabu (6/3).Nanan beralasan Pengguna Anggaran bisa membuat tim teknis pre audit. Tugas tim itu adalah meyakinkan Pengguna Anggaran sebelum meneken pemenang lelang, dalam pengadaan simulator roda empat."Harus perlu pre audit di depan semua, pejabat utama itu yang paling penting," kata Nanan.Padahal, dalam Peraturan Presiden nomor 54 tidak diharuskan melaksanakan proses pre audit dan gelar perkara, sebelum penetapan pemenang lelang proyek simulator roda empat. Hal itu lantaran sejak awal proses pengadaan simulator roda empat tidak termasuk dalam rancangan kontrak. Kontrak hanya mencakup pengadaan simulator roda dua.Tim teknis pre audit menyatakan kepada Kapolri Jenderal Timur Pradopo sebagai Pengguna Anggaran, proses pelelangan simulator roda empat berjalan baik. Tim teknis pre audit saat itu ada di bawah kendali Nanan Sukarna. Nanan saat itu masih menjabat Inspektur Pengawas Umum. Maka dari itu, Timur dan beberapa petinggi yakin meneken surat kontrak pemenang lelang simulator roda empat.KPK menetapkan empat tersangka dalam kasus proyek pengadaan simulator Surat Izin Mengemudi roda dua dan empat, di Korps Lalu Lintas Polri tahun anggaran 2011. Mereka adalah mantan Kakorlantas Irjen Pol Djoko Susilo, Wakil Kepala Korlantas Polri non-aktif Brigjen Pol Didik Purnomo, Direktur PT Inovasi Teknologi Indonesia Sukotjo S. Bambang, dan Direktur PT Citra Mandiri Metalindo Abadi, Budi Susanto. Sukotjo S. Bambang sudah dibui di Rumah Tahanan Kebon Waru, Bandung, lantaran terjerat kasus penggelapan.Sukotjo S. Bambang adalah 'peniup peluit' (whistleblower) yang mengungkap kasus dugaan korupsi senilai Rp 198,6 miliar itu. Sukotjo juga menyatakan punya setumpuk data lain soal dugaan korupsi pengadaan Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (pelat nomor) di Korlantas Polri. Menurut dia, ada beberapa petinggi Polri terlibat dalam permainan proyek itu. Sukotjo saat ini ada dalam perlindungan Lembaga Perlindungan Saksi Korban (LPSK).KPK menganggap Irjen Pol Djoko Susilo sebagai Kuasa Pengguna Anggaran, dan Brigjen Pol Didik Purnomo sebagai Pejabat Pembuat Komitmen, menyalahgunakan wewenang dalam proyek pengadaan simulator SIM roda dua dan empat pada 2011.Akibat ulah Djoko, Didik, Budi, dan Sukotjo, negara merugi Rp 198,6 miliar dalam proyek pengadaan simulator SIM 2011. Djoko dijerat dengan pasal 2 ayat 1 dan atau pasal 3 Undang-Undang nomor 31 tahun 1999 sebagaimana diubah dengan Undang-Undang nomor 20 tahun 2001 juncto pasal 55 ayat 1 ke 1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana juncto pasal 65 ayat 1 KUHPidana.Selain menjerat dengan tindak pidana korupsi, sejak 14 Januari, KPK mulai menyidik Djoko Susilo (DS) atas dugaan melakukan tindak pidana pencucian uang.Penyidik KPK menemukan dugaan DS telah menyamarkan, mengubah bentuk, ataupun menyembunyikan uang hasil korupsi yang dilakukannya.DS dijerat dengan Pasal 3 dan atau Pasal 4 UU No 8 Tahun 2010, kemudian Pasal 3 ayat 1 dan atau Pasal 6 UU No. 15 Tahun 2002 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang. Bahkan, finalis Putri Solo 2008, Dipta Anindita, ikut terseret dalam dugaan pencucian uang dilakukan DS. Menurut sumber di KPK, Dipta adalah salah satu istri DS.KPK sudah menyita beberapa harta DS, diduga disamarkan dari hasil tindak pidana korupsi. Di antaranya adalah rekening bank dan beberapa rumah mewah. Rumah mewah DS yang disita tersebar di beberapa lokasi.Antara lain, tiga rumah DS di Jakarta, yakni di Jalan Prapanca Raya-Jakarta Selatan, Jalan Cikajang- Jakarta Selatan, Jalan Elang Mas di Tanjung Mas-Jakarta Selatan.KPK juga menyita tiga rumah DS di kawasan Depok-Jawa Barat, yakni di Pesona Khayangan Depok-Jawa Barat, lalu di Jalan Leuwinanggung RT 01/RW 08 Nomor 69, Kelurahan Leuwinanggung, Kecamatan Tapos, Kota Depok, dan Perumahan Pesona Mungil RT 01/RW 29 Blok E Nomor 1, Kelurahan Mekarjaya, Kecamatan Sukmajaya, Kota Depok- Jawa Barat.Lembaga anti rasuah itu juga menyita enam rumah DS di Jawa Tengah. Antara lain dua rumah di Solo beralamat di Jalan Jalan Sam Ratulangi nomor 16 RT 01/RW 07 Manahan, Banjarsari, dan Jalan Perintis Kemerdekaan Kelurahan Sondakan Solo, Jawa Tengah. Kemudian sebuah rumah milik DS di Semarang, beralamat di Jalan Bukit Golf, Kelurahan Jangli, Kecamatan Tembalang, Kota Semarang. Serta tiga rumah DS di Daerah Istimewa Yogyakarta, yakni di Jalan Patehan Lor No. 34 dan 36, dan di Jalan Langenastran Kidul nomor 7, Daerah Istimewa Yogyakarta.
Diperiksa 8 jam, Nanan bantah proyek simulator langgar aturan
"Harus perlu pre audit di depan semua, pejabat utama itu yang paling penting," kata Komjen Nanan.
Advertisement
Rekomendasi