Setelah memakan waktu kurang lebih satu tahun, akhirnya Bareskrim Polri menyelesaikan kasus pencurian pulsa yang dilakukan PT Colibri. Pencurian pulsa ini diperkirakan menyedot kerugian masyarakat senilai Rp 19 miliar."Berkas bolak-balik 5 kali setelah kita paparkan kepada jaksa tentang langkah-langkah dari kita mulai dari ambil data dari server Telkomsel dan analisis di lab cyber crime dan forensik, kita temukan log file kerugian. JPU mengerti dan pahami sehingga 1 berkas Colibry dinyatakan P-21," papar Kabareskrim Komjen Pol Sutarman dalam konferensi pers di Bareskrim Polri, Jakarta, Rabu (7/3).Selain Colibri, penyidik Bareskrim Polri juga membidik perusahaan lainnya yang dianggap bekerja sama dengan Colibry, antara lain Telkomsel dan Media Play."Kasus ini ada tiga tersangka, kontennya Media Play, Telkomsel, Colibri. Berkas kita pisah jadi 3 berkas. Kemudian kita ekspos di Kejagung samakan persepsi tentang pasalnya," kata Sutarman lagi.Sebelumnya, terkait pencurian pulsa ini ada tiga tersangka yang ikut ambil bagian yaitu NHB PT Colibri, KP dirut Telkomsel, WMH dari Mediaplay Namun dari ketiganya baru Colibri yang selesai. Yang lain statusnya masih P-19.Kasus pencurian pulsa ini berawal dari empat laporan pelanggan yang merasa dirugikan akibat pemotongan pulsa ketika mereka ikut premium call. Meski yang melapor hanya empat orang dengan kerugian sekitar Rp 2 juta, nyatanya total kerugian sebenarnya mencapai miliaran rupiah.
Setahun, polisi akhirnya selesaikan berkas kasus pencurian pulsa
Penyidik Bareskrim Polri juga membidik perusahaan lainnya yang dianggap bekerja sama dengan Colibry.
Advertisement
Rekomendasi