Anggaran untuk kampung deret akan disalurkan melalui Bansos

Perbaikan kampung deret nantinya akan diberikan uang secara tunai kepada setiap warga.

Nurul Julaikah
Oleh Nurul Julaikah - Reporter
Anggaran untuk kampung deret akan disalurkan melalui Bansos
Jokowi kunjungi Kp Melayu. ©2012 Merdeka.com/imam buhori

Program penataan kampung kumuh melalui kampung deret, tematik, hibah bus sedang dan Kartu Jakarta Pintar terbentur aturan hukum. Pasalnya, ketiga program tersebut tidak memiliki payung hukum yang jelas.Namun, Sekretaris Daerah (Sekda) Fadjar Panjaitan mengaku ketiga program tersebut tidak menabrak aturan yang ada. Sebab, tiga program tersebut telah dikonsultasikan dengan pihak Kemendagri."Enggak, enggak ada yg nabrak karena itu kita konsultasikan, semuanya sudah sesuai arahan yang diberikan oleh kemendagri," ujar Fadjar di Balai Kota Jakarta, Kamis (21/2).Menurutnya, perbaikan kampung deret nantinya akan diberikan uang secara tunai kepada setiap warga. Selain itu pengadaan hibah bus sedang akan dilakukan terlebih dahulu dengan Dinas Perhubungan yang kemudian dihibahkan ke BUMD sebagai pengelola."Melalui Bansos, artinya pemda jadi memberikan langsung kepada masyarakat untuk melakukan penataan kampungnya sendiri engan pendampingi. Skemanya bansos. Justru yang sekarang enggak ada, tapi kita persiapkan, kita konsultasikan dengan skemanya melalui bansos," jelasnya.Fadjar mengatakan Pemda hanya bertindak sebagai pengawas, sehingga pengerjaan baik itu pendamping akan dilakukan sendiri oleh warga. Hal ini seperti konsep yang diterapkan oleh Kemenpera."Ya artinya nanti harus ada pengawasan, persis hampir sama dengan konsep yang dilakukan oleh kemenpera, bantuan perbaikan rumah yang Rp 11 juta koma sekian per kepala keluarga per satu rumah.Menurutnya, apa yang disampaikan merupakan hasil konsultasi dengan Kemendagri. Sehingga, kalau pihak Pemprov yang bangun dan langsung memberikan kepada masyarakat itu menabrak aturan."Nah itu nabrak aturan, kalau mau kita kasih kan harus ada mekanismenya juga kan, kita bangun terus kita hapus dari aset, lalu kita serahkan kepada masyarakat,"terangnya.Fadjar mengatakan persoalan teknis seperti pengawasan KJP berada di Kepala Dinas Pendidikan.

Rekomendasi