Majelis hakim pada Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta, menjatuhkan vonis kepada mantan pemeriksa pajak Kantor Pelayanan Pajak Palmerah, Jakarta Barat, Herly Isdiharsono dengan pidana penjara selama enam tahun. Menurut majelis hakim, Herly terbukti menerima suap Rp 6,63 miliar buat mengurangkan pajak PT Mutiara Virgo."Mengadili, dengan ini menjatuhkan putusan kepada terdakwa Herly Isdiharsono dengan pidana penjara selama 6 tahun, dikurangi masa tahanan," kata Hakim Ketua Sujatmiko saat membacakan amar putusan, dalam sidang di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta, Senin (18/2).Majelis hakim juga menjatuhkan pidana denda Rp 500 juta kepada Herly. Apabila dia tidak sanggup membayar maka diganti pidana penjara selama enam bulan.Pertimbangan meringankan adalah Herly tidak terus terang mengakui perbuatannya telah melakukan tindak pidana korupsi. Sementara hal meringankan adalah Herly masih memiliki tanggungan keluarga, dan belum pernah dihukum. Hakim juga memerintahkan beberapa barang bukti dirampas buat negara.Menurut Hakim Ketua Sujatmiko, Herly terbukti melanggar dakwaan kesatu lebih subsider. Yakni Pasal 5 ayat 2 Undang-Undang nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang nomor 20 Tahun 2001 juncto pasal 55 ayat (1) ke-1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana. Hakim Ketua Sujatmiko juga menyatakan Herly terbukti melakukan pencucian uang. Dia melanggar Pasal 3 Undang-Undang nomor 8 tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang juncto Pasal 65 ayat 1 KUHPidana juncto Pasal 55 ayat 1 ke (1) KUHPidana.Vonis diterima Herly hari ini lebih rendah dari tuntutan jaksa. Awal Februari lalu, Jaksa Penuntut Umum pada Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan menuntut Herly Isdiharsono dengan pidana penjara selama delapan tahun. Jaksa juga menuntut majelis hakim menjatuhkan pidana denda Rp 1 miliar kepada Herly, dan apabila tidak sanggup membayar maka diganti pidana penjara selama enam bulan.Herly juga mantan Komisaris PT Mitra Modern Mobilindo. Perusahaan itu bergerak di bisnis jual beli kendaraan bekas. Modal perusahaan itu adalah hasil patungan antara Herly dan mantan pegawai Direktorat Jenderal Pajak, Dhana Widyatmika. Herly menanam modal Rp 3,4 miliar di perusahaan itu. Duit itu dia ambil dari suap sebesar Rp 6,63 miliar atas pengurangan Pajak Pertambahan Nilai (PPn) PT Mutiara Virgo. Dhana sudah divonis tujuh tahun dalam kasus korupsi serta pencucian uang, dan saat ini perkaranya masih dalam proses banding.Menurut Hakim Afiantara, pada Juni 2005 sampai Oktober 2007, Herly bersama Direktur Utama PT Mutiara Virgo Johnny Basuki, dan konsultan pajak Hendro Tirtajaya, telah melakukan atau turut serta dalam perbuatan memperkaya diri sendiri atau orang lain atau korporasi sehingga merugikan keuangan negara.Pada Juli 2005 sampai Oktober 2007, Johnny bersama-sama dengan Konsultan Pajak Hendro Tirtajaya mengajukan restitusi Pajak Pertambahan Nilai (PPn) PT MV ke KPP Palmerah. Di sana, mereka bertemu Herly. Johnny dan Hendro melakukan pembicaraan dengan Herly soal bagaimana cara mengurangi PPn PT Mutiara Virgo. PT Mutiara Virgo bergerak di bidang pengeboran minyak, dan menyewakan alat pengeboran dari COSL asal China.Atas pengajuan restitusi PT MV itu, kepala KPP Palmerah membentuk tim kajian gabungan pemeriksa PPn dan Pajak Penghasilan (PPH). Mereka memeriksa pajak PT MV secara menyeluruh (all taxes). Penyelia tim adalah Anggun Aprianto, Ketua Tim Pemeriksa Sarah Lalo, dan Anggota Tim Pemeriksa Farid Agus Mubarok dan Herly Isdiharsono.Menurut Hakim Anggota Afiantara, tim pemeriksa membuat penghitungan pajak PT MV tanpa disertai dokumen lengkap. Hanya Herly yang kerap bertemu Hendro dan Zemi Tanumiharja. Data diperoleh tim pun didapat hanya dari Herly. Herly mendapatkan data itu dari Hendro Tirtajaya dan Zemi Tanumiharja, tapi tanpa memasukkan nota kontrak antara penyewa alat pengeboran dan PT MV.Hendro dan Zemi bertindak seolah-olah sebagai konsultan pajak PT Mutiara Virgo. Padahal keduanya tidak memiliki kewenangan akan hal itu."Anggota tim pun tidak pernah melakukan pemeriksaan lapangan buat mengetahui aset wajib pajak," kata Hakim Anggota Afiantara.Hendro dan Herly berunding dan bersedia mengurangi pajak PT Mutiara Virgo dengan syarat imbalan sejumlah uang. Selanjutnya, untuk mengurangi nilai pajak PT MV, Herly menghilangkan Pajak Penghasilan (PPh) 26 dan Pajak Pertambahan Nilai (PPn) jasa luar negeri 2003.Menurut Hakim Anggota Slamet Subagyo, Herly telah membantu mengurangkan kewajiban pajak dari wajib pajak atas nama PT Mutiara Virgo yang seharusnya Rp 128 miliar untuk tahun 2003 dan 2004, menjadi hanya Rp 3,007 miliar. Sehingga merugikan negara Rp 125 miliar. Sebagai imbalannya, Herly menerima uang Rp 6,63 miliar. Saat itu, Herly masih bertugas di KPP Palmerah, Jakarta Barat.Setelah itu, Johny memberikan uang Rp 20,8 miliar kepada Herly melalui Hendro dengan bilyet giro Bank Central Asia. Dari duit itu, Hendro memberikan Rp 6,63 miliar kepada Herly.Dari uang Rp 6,63 miliar, Herly meminta kepada Johnny melalui Hendro mentransfer uang ke beberapa rekening. Antara lain ke rekening atas nama Dhana Widyatmika sebesar 3,4 miliar. Johnny mentransfer uang buat Dhana melalui dua rekening, yakni atas nama Liana Apriani sebesar Rp 2,9 miliar, serta rekening Femi Solichin sebesar Rp 500 juta. Herly juga meminta Johnny mengirim uang ke rekening atas nama Neni Noviandini buat membeli rumah di kawasan Rawamangun, Jakarta Timur, sebesar Rp 2,7 miliar, dan Leo Ferdiansyah Rp 200 juta.
Terima suap, rekan bisnis Dhana Widyatmika dibui 6 tahun
Menurut majelis hakim, Herly terbukti menerima suap Rp 6,63 miliar buat mengurangkan pajak PT Mutiara Virgo.
Baca Juga
Yang muda yang mengeruk uang negara
Rekomendasi