Mantan Bupati Buol Amran Batalipu divonis 7,5 tahun bui

Selain itu, tersangka kasus suap yang menyangkut Siti Hartati Murdaya itu didenda Rp 300 juta subsider 6 bulan kurungan.

Djoko Poerwanto
Oleh Djoko Poerwanto - Editor
Mantan Bupati Buol Amran Batalipu divonis 7,5 tahun bui
Terdakwa kasus suap hak guna lahan kelapa sawit, Amran Batalipu (tengah) saat tiba di Pengadilan Tipikor, Jakarta Selatan, Senin (11/2). Menurut Majelis Hakim, mantan bupati Buol tersebut terbukti menerima suap Rp 3 miliar dari pengusaha dan mantan Bendahara Umum Partai Demokrat, Siti Hartati Murdaya. ©2013 Merdeka.com/dwi narwoko
1 dari 5 halaman
Mantan Bupati Buol Amran Batalipu divonis 7,5 tahun bui
Terdakwa kasus suap hak guna lahan kelapa sawit, Amran Batalipu (tengah) didampingi petugas saat memasuki ruang sidang di Pengadilan Tipikor, Jakarta Selatan, Senin (11/2). Usai putusan, Amran meminta kepada majelis hakim agar memerintahkan dua orang yang terlibat perkara suap itu dijadikan tersangka, yaitu Direktur PT Hardaya Inti Plantation Totok Lestiyo dan Asisten I Bupati Buol dan mantan Ketua Tim Lahan Amir Rihan Togila. ©2013 Merdeka.com/dwi narwoko
2 dari 5 halaman
Mantan Bupati Buol Amran Batalipu divonis 7,5 tahun bui
Terdakwa kasus suap hak guna lahan kelapa sawit, Amran Batalipu (kanan) saat keluar dari ruang terdakwa menuju ruang sidang dengan agenda vonis di Pengadilan Tipikor, Jakarta Selatan, Senin (11/2). Menurut Amran, Totok adalah perantara antara dia dan Hartati. Sementara Amir dan sembilan anggota tim lahan menerima uang imbalan masing-masing Rp 10 juta untuk menerbitkan surat rekomendasi penerbitan Hak Guna Usaha dan Izin Usaha Perkebunan buat PT HIP. ©2013 Merdeka.com/dwi narwoko
3 dari 5 halaman
Mantan Bupati Buol Amran Batalipu divonis 7,5 tahun bui
Terdakwa kasus suap hak guna lahan kelapa sawit, Amran Batalipu (kiri) tersenyum saat bertemu dengan wartawan saat ingin memasuki ruang sidang dengan agenda vonis di Pengadilan Tipikor, Jakarta Selatan, Senin (11/2). Menurut Hakim Ketua Gusrizal, Amran Abdullah Batalipu terbukti melanggar dakwaan pertama, Yakni Pasal 12 huruf 'a' Undang-Undang nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang nomor 20 tahun 2001 junto pasal 64 ayat 1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana. ©2013 Merdeka.com/dwi narwoko
4 dari 5 halaman
Mantan Bupati Buol Amran Batalipu divonis 7,5 tahun bui
Terdakwa kasus suap hak guna lahan kelapa sawit, Amran Batalipu berusaha menghindar dari wartawan saat memasuki ruang sidang di Pengadilan Tipikor, Jakarta Selatan, Senin (11/2). Vonis Amran jauh lebih ringan dari tuntutan jaksa beberapa pekan lalu. Saat itu, jaksa menuntut Amran dengan pidana penjara selama 12 tahun dan denda sebesar Rp 500 juta subsider enam bulan kurungan. ©2013 Merdeka.com/dwi narwoko
5 dari 5 halaman
Mantan Bupati Buol Amran Batalipu divonis 7,5 tahun bui
Terdakwa kasus suap hak guna lahan kelapa sawit, Amran Batalipu (kiri) memberikan salam usai sidang vonis di Pengadilan Tipikor, Jakarta Selatan, Senin (11/2). ©2013 Merdeka.com/dwi narwoko
Rekomendasi