Hadapi vonis, bekas Bupati Buol salat dulu

Jaksa menuntut Amran dengan pidana penjara selama 12 tahun dan denda Rp 500 juta subsider enam bulan kurungan.

Aryo Putranto Saptohutomo
Hadapi vonis, bekas Bupati Buol salat dulu
Amran Abdullah Batalipu. ©2012 Merdeka.com/aryo

Majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta, hari ini akan memutuskan perkara dengan terdakwa mantan Bupati Buol Amran Abdullah Batalipu. Tetapi, sebelum sidang dimulai, Amran beserta ibunya menyempatkan diri beribadah.Dari pantauan merdeka.com, Senin (11/2), Amran dan ibunya menunaikan salat sunah di musala ruang sidang lantai satu, Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta. Amran yang mengenakan kemeja lengan panjang abu-abu itu terlebih dulu mengambil wudhu di toilet.Tidak lama kemudian, ibu Amran yang datang langsung dari Kabupaten Buol, Sulawesi Tengah, juga ikut menunaikan salat. Amran dan ibunya terlihat salat sunah dua rakaat.Aksi Amran langsung menjadi buruan para pewarta foto, yang sudah bersiap sejak pagi hari. Seperti biasa, sanak saudara, istri, dan anak Amran turut mendampingi dalam sidang pembacaan vonis hari ini.Namun, sampai pukul 11.15 WIB, sidang belum juga dimulai. Padahal menurut jadwal, pembacaan putusan bakal dilaksanakan pada pukul 09.00 WIB.Jaksa Penuntut Umum pada Komisi Pemberantasan Korupsi menganggap Amran bersalah menerima suap dari Siti Hartati Murdaya. Menurut mereka, jika uang itu benar sebagai sumbangan pilkada, nilainya melampaui batas maksimal donasi diatur dalam undang-undang. Sementara itu, dari bukti rekaman pembicaraan telepon hasil penyadapan, terdengar Amran berjanji kepada Hartati buat menyelesaikan sertifikat IUP dan HGU, usai menerima uang dalam dua tahap.Menurut jaksa, Amran kerap berbelit saat memberi keterangan dalam persidangan. Dia juga sempat melawan dengan mengerahkan massa saat tim KPK hendak menangkapnya.Alhasil, jaksa KPK menuntut Amran dengan pidana penjara selama 12 tahun. Serta denda Rp 500 juta subsider enam bulan kurungan.Saat membacakan tuntutan, jaksa menambah pengenaan jeratan pasal buat Amran, yakni Pasal 18. Mereka meminta hakim menuntut Amran membayar uang pengganti Rp 3 miliar kepada negara. Apabila tidak membayar setelah satu bulan setelah putusan memperoleh kekuatan hukum tetap, maka seluruh hartanya akan dirampas negara dan dilelang buat membayar uang pengganti. Jika nilainya tetap tidak mencukupi, maka diganti pidana penjara selama dua tahun.Jaksa mengatakan, Amran melanggar Pasal 12 huruf a juncto Pasal 18 Undang-Undang nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang nomor 20 tahun 2001 juncto pasal 64 ayat (1) ke-1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.

Rekomendasi