Tindak lanjut dari Instruksi Presiden (Inpres) No 2 Tahun 2013 tentang Penanganan Gangguan Keamanan Dalam Negeri, pemerintah telah mengirimkan surat edaran kepada kepala daerah untuk segera membentuk tim terpadu. Termasuk membuat peta konflik di daerahnya masing-masing."Sudah keluar surat keputusan saya sebagai Menko tentang tim terpadu itu dan edaran kepada kepala daerah untuk bentuk tim terpadu di daerahnya masing-masing, karena peta konfliknya kan berbeda satu provinsi dengan yang lain," kata Menko Polhukam Djoko Suyanto di Istana Negara, Jakarta, Jumat (8/2).Djoko berharap, dengan dikeluarkannya Inpres No. 2/2013 dan surat edaran yang dikirimkan ke setiap pemerintahan daerah, masing-masing kepala daerah segera menyelesaikan ketentuan peraturan tersebut."Kita harapkan awal Maret mereka sudah bisa menyesuaikan, tergantung sama daerahnya," kata Djoko.Dari pembentukan peta konflik tersebut, masing-masing daerah itu akan menjabarkan sendiri mengenai rencana aksi operasionalnya ketika konflik terjadi. Namun, pemerintah pusat juga akan memanggil Badan Kesatuan Bangsa Politik dan Perlindungan masyarakat (Kesbangpol-Linmas) dan sekretaris daerah."Pasti akan disosialisasi, kita akan panggil kesbang atau sekda dalam waktu dekat," tandasnya.
Atasi konflik, tim terpadu dibentuk di tiap daerah
"Sudah keluar surat keputusan saya sebagai Menko tentang tim terpadu," kata Djoko Suyanto.
Advertisement
Rekomendasi