Mahkamah Agung (MA) menilai wajar apabila vonis yang dijatuhkan majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) terhadap terdakwa kasus korupsi Hartati Murdaya tergolong rendah. Hal itu terjadi lantaran majelis hakim memiliki pertimbangan tersendiri dalam memutus sebuah perkara."Putusan juga berdasar keyakinan. Adapun lazimnya sebuah putusan perkara tentunya ada pihak yang puas dan tidak puas," ujar Kepala Biro Hukum dan Humas MA Ridwan Mansyur saat dihubungi di Jakarta, Senin (4/2).Ridwan mengatakan, apabila terdapat pihak yang tidak puas dengan putusan itu dapat mengajukan permohonan banding. Langkah banding juga dapat berfungsi sebagai koreksi apabila hakim pada pengadilan pertama dinilai membuat kesalahan."Kalau ditemukan unprofessional conduct, pihak berperkara bisa mengajukan banding," kata Ridwan.Namun demikian, Ridwan yakin, putusan yang dijatuhkan tidak dibuat dengan pertimbangan yang serampangan dan mengabaikan fakta persidangan. "Mereka setiap membuat putusan sekiranya demi keadilan berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa," pungkas dia.
MA nilai wajar vonis rendah bagi Hartati
Ridwan mengatakan, apabila terdapat pihak yang tidak puas dengan putusan itu dapat mengajukan permohonan banding.
Rekomendasi