Majelis hakim pada Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta, menjatuhkan vonis kepada terdakwa kasus suap pengurusan sertifikat Hak Guna Usaha dan Izin Usaha Perkebunan lahan kelapa sawit di Kabupaten Buol, Provinsi Sulawesi Tengah, Siti Hartati Murdaya, dengan pidana penjara selama dua tahun delapan bulan.Salah satu pertimbangan pemberat hukuman adalah perbuatan istri pengusaha Murdaya Poo itu dianggap merusak iklim investasi di wilayah Timur Indonesia."Hal memberatkan terdakwa adalah dia mengakibatkan tidak meratanya iklim investasi di wilayah Timur Indonesia, memperburuk citra pegawai negeri, dan tidak mendukung program pemerintah dalam pemberantasan korupsi," kata Hakim Ketua Gusrizal Lubis saat membacakan amar putusan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta, Senin (4/2).Menurut Hakim Anggota Tati Hadiyanti, perbuatan Hartati dengan menyuap mantan Bupati Buol, Amran Abdullah Batalipu, buat menerbitkan sertifikat Hak Guna Usaha dan Izin Usaha Perkebunan menjatuhkan citra para penyelenggara negara. Perbuatan itu juga dilakukan guna menjegal permohonan penerbitan HGU dari PT Sonokeling, milik anak Arthalyta Suryani, Rommy Dharma Setiawan, yang berada dalam lahan perusahaan milik Hartati.Selain menjatuhkan putusan penjara, majelis Hakim juga menjatuhkan pidana denda kepada mantan Bendahara Partai Demokrat itu Rp 150 juta, dan apabila tidak sanggup membayar diganti kurungan selama tiga bulan.Dalam putusan, majelis hakim juga memerintahkan merampas uang lebih dari Rp 200 juta, yang disita dalam perkara ini.Menurut Hakim Ketua Gusrizal, Hartati terbukti bersalah atas dakwaan pertama, yakni Pasal 5 ayat 1 huruf (a) Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 tahun 2001 juncto pasal pasal 64 ayat 1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana juncto pasal 55 ayat 1 ke-(1) KUH Pidana.
Majelis hakim: Hartati Murdaya rusak iklim investasi
Perbuatan Hartati dengan menyuap mantan Bupati Buol, Amran Batalipu menjatuhkan citra para penyelenggara negara.,
Rekomendasi