Hartati Murdaya divonis 2 tahun 8 bulan penjara

Pemilik Grup Berca itu terbukti menyuap mantan Bupati Buol, Amran Abdullah Batalipu.

Aryo Putranto Saptohutomo
Hartati Murdaya divonis 2 tahun 8 bulan penjara
Hartati Murdaya jalani pemeriksaan lanjutan. ©2012 Merdeka.com/dwi narwoko

Majelis hakim pada Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta, menjatuhkan putusan kepada terdakwa kasus suap pengurusan sertifikat Hak Guna Usaha dan Izin Usaha Perkebunan lahan kelapa sawit di Kabupaten Buol, Provinsi Sulawesi Tengah, Siti Hartati Murdaya, dengan pidana penjara selama dua tahun delapan bulan. Menurut hakim, pemilik Grup Berca itu terbukti menyuap mantan Bupati Buol, Amran Abdullah Batalipu, dalam mengurus perizinan lahan perkebunan kelapa sawit."Maka dengan ini, menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Siti Hartati Murdaya, dengan pidana penjara selama dua tahun delapan bulan dikurangi masa tahanan, dan memerintahkan supaya terdakwa tetap ditahan," kata Hakim Ketua Gusrizal Lubis, saat membacakan amar putusan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta, Senin (4/2).Majelis Hakim juga menjatuhkan pidana denda kepada mantan anggota Dewan Pembina Partai Demokrat itu Rp 150 juta, dan apabila tidak sanggup membayar diganti kurungan selama tiga bulan.Majelis hakim mempertimbangkan hal memberatkan Hartati adalah dia mengakibatkan tidak meratanya iklim investasi di wilayah Timur Indonesia, dan tidak mendukung program pemerintah dalam pemberantasan korupsi. Sementara itu, pertimbangan meringankan buat istri konglomerat Murdaya Poo itu adalah dia berjasa membangun perekonomian daerah, sopan dalam persidangan, dan belum pernah dihukum.Dalam putusan, majelis hakim juga memerintahkan merampas uang lebih dari Rp 200 juta, yang disita dalam perkara ini.Menurut Hakim Ketua Gusrizal, Hartati terbukti bersalah atas dakwaan pertama, yakni Pasal 5 ayat 1 huruf (a) Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 tahun 2001 juncto pasal pasal 64 ayat 1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana juncto pasal 55 ayat 1 ke-(1) KUHPidana.Putusan itu lebih ringan dari tuntutan jaksa penuntut umum KPK pada 14 Januari lalu. Saat itu, jaksa menuntut Hartati dengan pidana penjara selama lima tahun dikurangi masa tahanan, dan denda Rp 200 juta subsider empat bulan kurungan.Dalam berkas putusan perkara, Hakim Anggota I Made Hendra menimbang, pada Maret sampai Juni 2012, Hartati selaku pemilik PT Hardaya Inti Plantation, PT Cipta Cakra Murdaya, dan PT Sebuku Inti Plantation bersama-sama dengan Direktur Operasional PT Hardaya Inti Plantation Gondo Sudjono Notohadi Susilo, General Manager Supporting PT HIP Yani Anshori, Direktur Utama PT HIP Totok Lestiyo, dan Direktur Keuangan PT HIP Arim memberi atau menjanjikan sesuatu kepada pegawai negeri atau penyelenggara negara dalam hal ini mantan Bupati Buol, Amran Abdullah Batalipu.I Made Hendra melanjutkan, Hartati Murdaya memerintahkan pemberian uang sebesar Rp 1 miliar lewat Gondo Sudjono dan sebesar Rp 2 miliar lewat Arim, sehingga semuanya berjumlah Rp 3 miliar kepada Amran Abdullah Batalipu. Uang itu diberikan agar Amran mau mengusahakan penerbitan sertifikat Hak Guna Usaha lahan kelapa sawit sebesar 75.090 hektar milik PT Hardaya Inti Plantation dan PT Cipta Cakra Murdaya. Selain itu, Hartati minta penerbitan sertifikat Izin Usaha Perkebunan lahan kelapa sawit seluas 4500 hektar, diajukan atas nama PT Cipta Cakra Murdaya dan PT Sebuku inti Plantation di Kabupaten Buol, Provinsi Sulawesi Tengah.Menimbang, Pada 10 Juni 2012, Amran bersama Totok dan Gondo bertemu Hartati di kantor PT HIP, di kawasan Jakarta International Expo, Arena Pekan Raya Jakarta, Kemayoran, Jakarta Pusat. Saat itu, Amran mengatakan kepada Hartati minta bantuan pemilihan kepala daerah. Hartati belum menyanggupi permintaan Amran, dan meminta pengurusan HGU dan IUP lahan kelapa sawit dipercepat. Amran menyanggupi. Setelah itu, pada 11 Juni 2012, Hartati dan Amran serta Arim dan Totok, bertemu lagi Hotel Hyatt, Jakarta. Dalam pertemuan itu Amran kembali mengulang permintaannya.Pada Juni 2012, Arim bertemu Amran di ruang pamer Mitsubishi di Cempaka Putih, Jakarta Pusat. Di tempat itu, dia memberikan surat permohonan penerbitan HGU dan IUP dari PT HIP dan PT SIP serta PT CCM kepada Amran.Atas dasar surat itu, Amran lalu membentuk tim lahan dipimpin oleh Asisten I, Amir Rihan Togila. Tim itu lalu memeriksa lahan 4500 hektar milik PT HIP. Usai pemeriksaan, tim lahan membuat surat rekomendasi dengan tembusan Gubernur Sulawesi Tengah dan Kepala Badan Pertanahan Nasional Republik Indonesia. Isinya menolak pengajuan HGU dari PT SIP. Tetapi, meloloskan surat rekomendasi atas nama PT CCM.Surat rekomendasi itu disusun dan dicetak oleh Amir dan Yani, dan tanggalnya sengaja dibuat mundur. Surat itu lalu diserahkan kepada Arim, kemudian oleh dia diberikan kepada Totok.Selain itu, Hartati menyuap Amran agar surat rekomendasi dengan tembusan Gubernur Sulawesi Tengah dan Kepala Badan Pertanahan Nasional Republik Indonesia itu isinya menolak penerbitan HGU dan IUP buat PT Sonokeling Buana. Perusahaan itu adalah milik anak Artalyta Suryani, Rommy Dharma Setiawan. Alasannya karena, IUP lahan yang dimohon PT Sonokeling terletak di dalam lahan milik PT HIP.Pemberian uang kepada Amran dilakukan dalam dua tahap. Tahap pertama, pemberian uang Rp 1 miliar diantar oleh Yani dan Arim, diserahkan oleh saksi Yani dalam sebuah tas ransel pada 18 Juni 2012 di rumah Amran di Jalan Mawar nomor 1, Kelurahan Leok I, Kabupaten Buol sekitar pukul 01.30 WITA. Amran berjanji surat-surat itu bisa diambil pada pagi harinya. Di hari yang sama, Arim dan Yani Ansori, sekitar jam 09.00 WITA, mengambil surat-surat rekomendasi lahan yang telah ditandatangani oleh Amran Abdullah Batalipu dari Amir Rihan Togila. Setelah itu, Hartati menelepon Amran dengan mengatakan terima kasih atas surat-suratnya yang dibarter dengan uang satu kilo (Rp 1 miliar).Setelah itu, Hartati kembali meminta Amran menerbitkan surat rekomendasi buat lahan sisa, yakni 50 ribu hektar dari total lahan 75 ribu hektar. Amran menyanggupi dengan meminta imbalan Rp 2 miliar.Kemudian, penyerahan uang tahap dua senilai Rp 2 miliar diserahkan oleh terdakwa Gondo bersama Yani Anshori, diantar Sukirno dan Dede Kurniawan pada tanggal 26 Juni 2012 di villa milik Amran di Kelurahan Leok, Kabupaten Buol. Mereka datang ke villa Amran dengan menumpang mobil Toyota Kijang Innova abu-abu.Terbukti, pada penyerahan tahap dua, Gondo Sudjono dan Yani Anshori bertemu dengan Amran Abdullah Batalipu di villa itu. Mereka memberikan uang Rp 2 miliar dalam dua bungkus kardus air mineral dengan mengatakan, 'Ini barang titipan dari terdakwa (Siti Hartati Murdaya). Amran menjawab, 'Iya'.Usai penyerahan tahap dua, petugas KPK melakukan penyergapan. Mereka menangkap Yani saat meninggalkan villa Amran menggunakan Toyota Kijang Innova warna hitam. Yani, saat ditangkap mengaku telah menyerahkan uang kepada Amran.Saat itu, petugas KPK juga berusaha menangkap Amran. Tetapi dia melawan dengan menabrak mobil KPK dan pengawalnya mengancam dengan senjata tajam. Sementara Gondo dan Dede ditangkap usai tiba di Bandara Soekarno-Hatta, Cengkareng, Banten, sehari kemudian.Menurut Hakim Anggota I Made Hendra, perbuatan pemberian uang Rp 3 miliar dari Hartati Murdaya lewat perantara Arim, Yani, dan Gondo, kepada penyelenggara negara, yakni Bupati Buol Amran Batalipu, buat menjalankan kepentingannya sudah memenuhi unsur perbuatan pidana dalam dakwaan pertama.Menurut Hakim Anggota Slamet Subagyo, predikat penyelenggara yang disandang Amran Batalipu sudah memenuhi kriteria. Menurut dia, pemberian kepada penyelenggara negara buat mempengaruhi menjalankan tindak pidana tidak harus diberikan pada saat Amran bertugas, tapi bisa diberikan saat dia sedang beristirahat di rumah dan tempat lainnya."Maka dari itu menolak seluruh pledoi pribadi terdakwa dan penasehat hukum," kata Hakim Ketua Gusrizal.

Rekomendasi