Hari ini, majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta, bakal memutuskan nasib perkara membelit Siti Hartati Murdaya. Majelis hakim akan memutuskan, apakah dia bersalah atau tidak dalam kasus suap pengurusan Hak Guna Usaha dan Izin Usaha Perkebunan lahan kelapa sawit, di Kabupaten Buol, Sulawesi Tengah.Rencananya, sidang pembacaan putusan bakal digelar pada Senin (4/2), pukul 09.00 WIB. Dan seperti biasa, bisa dipastikan massa pendukung pemilik Grup Berca itu bakal menyesaki ruang sidang yang tidak seberapa itu. Bisa jadi jumlah pendukung itu bertambah dua kali lipat, lantaran hari ini adalah momen penting buat bos mereka.Senin dua pekan lalu, mantan Bendahara Partai Demokrat itu umbar air mata saat membacakan nota pembelaan (pledoi). Hartati merasa menjadi korban persekongkolan dan malah menimpakan kesalahan kepada anak buahnya. Dia tetap menolak mengakui pemberian uang Rp 3 miliar secara bertahap kepada mantan Bupati Buol, Amran Abdullah Batalipu, sebagai suap. Dia kukuh mengatakan itu cuma sebagai sumbangan pemilihan kepala daerah.Istri konglomerat Murdaya Poo itu malah menuding pemerintah tidak becus membuat peraturan soal tanah. Menurut dia, peraturan yang tumpang tindih itu menimbulkan celah buat para pejabat daerah menyalahgunakan kewenangan. Selain itu, dia merasa dikorbankan akibat aturan soal agraria.Dalam pledoinya, Hartati malah merasa sangat berjasa dalam memajukan kehidupan masyarakat Buol. Dia mengklaim semua peningkatan itu akibat adanya perusahaan dan perkebunan kelapa sawit milik dia. Menurut dia, Amran berkhianat dengan membiarkan perusahaan saingannya, PT Sonokeling Buana, milik anak Arthalyta Suryani, Rommy Dharma Setiawan, menyerobot lahannya.Namun, jaksa penuntut umum berpendapat lain. Mereka menyatakan Hartati tahu penyerahan uang itu melanggar undang-undang. Tetapi, dia tetap melakukannya dan hal itu melanggar tindak pidana, meski ada alasan pembenar.Maka dari itu mereka tidak segan menuntut Hartati Murdaya dengan pidana penjara selama lima tahun, serta denda Rp 200 juta subsider empat bulan kurungan. Jaksa Penuntut Umum KPK juga meminta majelis hakim merampas uang lebih dari Rp 200 juta yang disita dalam perkara ini.Bahkan, jaksa tidak memasukkan pertimbangan yang meringankan hukuman buat Hartati. Sementara itu, hal memberatkan Hartati adalah dia tidak terus terang mengakui perbuatannya, mengakibatkan tidak meratanya investasi di wilayah timur Indonesia, memobilisasi massa dan menyulitkan persidangan perkara, dan tidak mendukung program pemerintah dalam pemberantasan korupsi.Jaksa mengatakan Hartati bersalah melanggar dakwaan pertama, yakni Pasal 5 ayat 1 huruf (a) Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 tahun 2001 juncto pasal pasal 64 ayat 1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana juncto pasal 55 ayat 1 ke-(1) KUHPidana.
Hartati Murdaya hadapi sidang putusan soal suap Bupati Buol
Hartati terbelit kasus suap pengurusan Hak Guna Usaha dan Izin Usaha Perkebunan lahan kelapa sawit, di Kabupaten Buol.
Rekomendasi