Presiden Republik Indonesia Susilo Bambang Yudhoyono telah mengeluarkan Inpres nomor 2 tahun 2013. Inpres ini ditujukan untuk Menkopolhukam Djoko Suyanto dan beberapa lembaga terkait atas ketidakpuasan masyarakat atas penanganan koflik. Diharapkan tak ada lagi konflik sosial yang memakan korban.
"Penanganan yang seolah-olah belum tuntas sehingga ada kesan ada pembiaran, dan tidak tuntas. Oleh karena itu perlu ketanggapan aparat hukum terutama polri, TNI agar cepat dan tanggap dalam menghentikan kekerasan," kata Menkopolhukam Djoko Suyanto dalam jumpa pers di JCC, Senin (28/1).
Djoko juga menjelaskan inpres tersebut adalah amanat dari beberapa undang-undang yang memang harus dipenuhi. Jadi presiden punya alasan untuk membuat inpres tersebut.
"Ini mengacu pada undang-undang polri, pemda, intelijen, dan undang-undang lain," ujarnya.
Djoko pun mengaku sudah memberikan arahan pada gubernur, bupati, dan walikota agar mengetahui peta-peta konflik di daerah masing-masing. Dengan demikian penanganan konflik itu bisa diatasi atau bahkan bisa dicegah sebelum meluas.
Konflik tersebut bisa dari konflik agama, etnis, politik, dan juga antar pemuda.
"Substasinya inpres ini meningkatkan efektifitas penanganan dalam penanganan konflik sesuai fungsi dan tugas masing-masing berdasarkan undang-undang yang berlaku," pungkasnya.