Terdakwa kasus suap pengurusan sertifikat perkebunan kelapa sawit di Kabupaten Buol, Sulawesi Tengah, Amran Abdullah Batalipu, meminta maaf kepada Hartati Murdaya. Dia mencantumkan permohonan itu dalam nota pembelaan (pledoi) berjudul Justice Is The Great Interest Of Man On Earth (Keadilan Adalah Ketertarikan Terbesar Manusia di Bumi)."Melalui kesempatan ini saya juga menyampaikan permintaan maaf yang sebesar-besarnya kepada Ibu Siti Hartati Murdaya dan keluarga besarnya, atas segala ucapan dan perilaku saya yang telah menyinggung perasaan ibu dan keluarga, baik disengaja maupun tidak," kata Amran saat membacakan pledoi dalam sidang di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta, Senin (28/1).Amran menyatakan, menyesal menerima uang Rp 3 miliar buat sumbangan pemilihan kepala daerah. Dia mengatakan cuma salah menerima sumbangan pilkada melebihi ketentuan, dan tidak mengakui itu sebagai suap.Selain minta maaf kepada Hartati, Amran pun memohon maaf kepada keluarga besarnya. Terutama anak-anak, istri, dan orang tuanya.Amran lalu meminta majelis hakim dapat membebaskannya dari segala tuntutan. Dia berkeras uang Rp 3 miliar dari Hartati Murdaya merupakan sumbangan pilkada."Jika tidak bisa, mohon majelis hakim menjatuhkan hukuman seringan-ringannya," ujar Amran.Amran pun meminta majelis hakim mempertimbangkan hukuman lantaran dia adalah tulang punggung keluarga. Dia mengatakan masih harus membiayai pendidikan keempat anaknya, dan menghidupi orang tuanya.Atas pledoi itu, Jaksa Penuntut Umum dari Komisi Pemberantasan Korupsi menyatakan tetap pada tuntutan. Hakim Ketua Gusrizal Lubis menjadwalkan pembacaan putusan pada 11 Februari mendatang.
Amran Batalipu minta maaf kepada Hartati di persidangan
Mantan bupati Buol ini menilai, uang Rp 3 miliar dari Hartati bukan suap.
Rekomendasi