Polres Banyumas hentikan kasus Ninik

Kuasa hukum Ninik, Joko Susanto meminta kepolisian untuk memulihkan nama kliennya.

Slamet Nusa
Oleh Slamet Nusa - Reporter
Polres Banyumas hentikan kasus Ninik
Ninik Setyowati. ©2013 Merdeka.com/Slamet Nusa

Polres Banyumas sempat menetapkan Ninik Setyowati (45) sebagai tersangka atas kasus kecelakaan lalu lintas yang terjadi pada tanggal 6 Agustus 2012 di Jalan Supriyadi, Purwokerto lalu. Dia disangka lalai saat mengendarai motor yang mengakibatkan korban jiwa.Namun perkembangan terbaru, Kepala Kepolisian Resor Banyumas AKBP Dwiyono menyatakan tidak akan melanjutkan kasus Ninik Setyowati berstatus sebagai tersangka dalam kecelakaan lalu lintas yang menewaskan anaknya, Kumaratih Sekar Hanifah (11)."Penyelidikan dihentikan karena alasan kemanusiaan dan keadilan," kata Dwiyono di Polres Banyumas, Purwokerto, Sabtu (26/1).Menurut Dwiyono, sudah adanya kesepakatan antara Ninik Setyowati dan sopir truk, Suparman untuk menyelesaikan kasus tersebut secara kekeluargaan.Sementara itu kuasa hukum Ninik, Joko Susanto meminta kepolisian untuk memulihkan nama kliennya. "Kami meminta polisi untuk memulihkan nama Ibu Ninik," kata Joko dalam pesan singkatnya.

Rekomendasi